MASOHI, Siwalimanews – Anggota DPRD Maluku Te­ngah Syafi’i Boeng (SB) resmi duduk dikursi pesakitan seba­gai terdakwa kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Masohi.

Aleg Partai Demokrat itu di­dakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU Nomor  35 Tahun 2009 atau ketiga  Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anggota DPRD Malteng dari daerah pemilih empat Malteng itu diketahui telah menjalani sidang kedua dengan agenda pe­meriksaan saksi di Peng­adilan Negeri Masohi, Selasa (28/3), setelah sebelumnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang perdana dengan agen­da pembacaan dakwaan sudah berlangsung pekan lalu. Hari ini agendanya pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap JPU, Ade Syaputra kepada Siwalima di Masohi, Selasa (28/3).

Dikatakan, sidang dengan agen­da pemeriksaan saksi itu berjalan untuk terdakwa  SB, Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya ma­sing-masing, Taher Marasabessy dan Ali Taher Patty ditunda sampai besok.

Baca Juga: KPU Maluku Dukung Proses Hukum Lima Komisioner Aru

“Tadi kita hadirkan dua orang saksi dari anggota polisi untuk terdakwa Syafi’ Boeng. Sedangkan agenda yang sama ditunda sam­pai besok,” ujarnya.

Sidang kasus narkoba yang menjeret anggota DPRD Malteng, Syafi’i Boeng itu dipimpin hakim Ketua  Muhamad Reza Fahmianto, anggota David Nainggolan dan Mario Marselino Soplantila.

Tetapkan Tersangka

Untuk diketahui, Anggota DPRD Maluku Tengah, Safii Boeng, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Maluku Tengah.

Anggota Fraksi Demokrat ini dijadikan tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoti­ka,  dengan pasal berlapis yaitu primer, Pasal 112 ayat (1), subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) hurup a Undang-undang No­mor 35 tahun 2009 tentang Nar­kotika jo Pasal 55 ayat (1) KUH­Pidana dengan ancaman hukum minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

“Ancamannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” ung­kap Kapolres Malteng AKBP Dax Immanuelle S Manuputty,  didampi­ngi Wakapolres Kompol M Bam­bang Surya dan Kasat Narkoba AKP Erwin Poleondro dalam konfrensi pers kepada sejumlah wartawan di Mapolres Malteng, Selasa (6/12).

Kata Kapolres, SB sapaan akrab Safii ditangkap bersama empat orang rekannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap saat tengah menggunakan barang haram tersebut pada Jumat, 25 November 2022 lalu sekitar pukul 11.30 WIT.

“Pada Jumat tanggal 25 November 2022 pukul 11.30 WIT bertempat di rumah kontrakan yang ditempati oleh tersangka RL, terletak di Jalan Talang Kelurahan Namaelo, Kota Masohi telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka. dimana penangkapan tersebut dilakukan dalam massa operasi kewilayahan dengan sandi Antik Salawaku tahun 2022,”  ujar Kapolres.

Usai para tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti, lanjut Kapolres, para tersangka itu dilakukan test urin. hasilnya, 4 tersangka seperti SB, anggota DPRD Malteng, Ali Taher Patty (ATP), Rahmat Latarissa (RL)  dan Deden Saputra (DS) dinyatakan positif gunakan sabu-sabu. (S-17)