AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melarang kepada pimpinan OPD maupun aparatur sipil negara menggunakan fasilitas negara saat perayaan hari Natal atau ketika mudik berlangsung.

“Saat cuti bersama aparat tidak boleh menggunakan faslitas negara, tegas Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena melalui Juru Bicara Joy Adriaansz kepada Siwalima, Rabu (21/12).

Ia mengaku hari Sabtu tanggal 24 Desember merupakan hari libur, tanggal 25 juga merupakan hari libur sementara cuti bersama pada 26 Desember.

Surat edaran lanjutnya sudah buat dan sudah ada di tangan pimpinan OPD untuk dilanjutkan kepada seluruh staf di masing-masing dinas, badan dan kantor.

“Pak wali konsen sesuai aturan faslitas negara hanya digunakan untuk urusan kedinasan bukan hari raya,” tegas Adriaansz.

Baca Juga: Tahya Tuding Pemkab Malteng tak Beritikad Baik

Selain itu juga karena cuti bersama hanya satu hari, Pemkot Ambon meminta kepada aparatur negara untuk tidak meninggalkan Pulau Ambon.

Kalau pun mudik lanjutna, pada tanggal 27 Desember sudah harus melakukan aktivitas perkantoran seperti semula. “Kalau terlambat datang pasti akan dikenakan sanksi karena cuti bersama hanya satu hari,’ ingat Adriaansz.

Olehnya itu dengan waktu yang ada harus dimanfaatkan dengan baik oleh setiap aparatur negara.

Cuti Bersama

Seperti yang dikutip dari cnbcindonesia.com, tahun 2022 kini hanya tersisa dua pekan lagi. Jelang akhir tahun, sebagian orang sudah mulai merencanakan libur Natal dan Tahun Baru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah meralat pernyataannya soal cuti bersama untuk Hari Raya Natal. Yang sebelumnya menyebutkan tanggal 26 Desember 2022 yang jatuh pada hari Senin sebagai hari libur. Ketentuan tersebut berubah dari kebijakan yang diberlakukan pada 2021 silam dengan menghilangkan cuti bersama. Muhadjir menyebut hal tersebut diambil karena pandemi Covid-19 sudah terkendali. (S-09)