ASN dan Non ASN Wajib Miliki BPJS Ketenagakerjaan
AMBON, Siwalimanews – Seluruh ASN dan non ASN seperti honorer, kontrak dan lain-lain di lingkup Pemprov Maluku diwajibkan terdaftar dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan jaminan sosial.
Hal itu diinstruksikan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan Plt Asisten II Bidang Kesejahateraan Sosial Setda Maluku, Froena Koedoeboen dalam rapat kerja sama operasional BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov Maluku yang berlangsung di lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Selasa (3/9).
Gubernur menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendaftarkan seluruh pegawai termasuk honorer dan lain-lain sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ini penting dilakukan karena program BPJS Ketenagakerjaan dapat menekan angka kemiskinan, memenuhi hak-hak dasar sehingga melindungi seluruh penduduk Indonesia.
Dikatakan, bahwa sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan menyelenggarakan empat program jaminan sosial.
Baca Juga: 26 OPD Belum Daftarkan Pegawai Non ASN ke BPJSEmpat program jaminan sosial itu yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” kata gubernur.
Gubernur mengatakan, rapat kerja yang dilaksananan saat ini merupakan momentum untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk merencanakan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat di Maluku dari berbagai lapisan.
Dalam rangka mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan tambah Gubernur, Pemprov Maluku telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2015 tentang pelaksanaan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Pemprov Maluku, serta Instruksi Gubernur Nomor 1 tahun 2016 tentang pendaftaran proyek pengadaan dan jasa konstruksi pada badan penyelenggaran jaminan sosial dan Instruksi Gubernur Nomor 1 tahun 2018 tentang pendaftaran aparatur desa se-Provinsi Maluku dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat, pekerja termasuk seluruh buruh yang bekerja pada sektor jasa konstruksi, pegawai pemerintah non ASN,” tegasnya.
Gubernur juga berharap hasil rumusan rapat kerja yang dilaksanakan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam upaya memberikan kepastian perlindungan sosial kepada seluruh pekerja.
Untuk diketahui dari rekap kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di lingkup Pemprov Maluku dari 53 OPD ada 26 OPD diantaranya belum mendaftarkan pegawai pemerintah non ASN, dalam hal ini tenaga kontrak dan honorer ke BPJS Ketenagakerjaan.
26 SKPD tersebut yakni berdasarkan data BPJS Ketengakerjaan Maluku, yaitu Biro Hukum, Biro Pengembangan dan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Peningkatan Kualitas SDM, Biro Umum, Biro Perbatasan, Biro Perekonomian Daerah, Sekretariat Korpri, BPSDM, BKD, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Inspektorat. (S-39)
Tinggalkan Balasan