AMBON, Siwalimanews – Seluruh ASN dan non ASN seperti honorer, kontrak dan lain-lain di lingkup Pemprov Maluku diwajibkan terdaftar dalam peserta BPJS Ke­te­nagakerjaan untuk mendapatkan jaminan sosial.

Hal itu diinstruksikan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam sambu­tannya yang dibacakan Plt Asisten II Bidang Kesejahateraan Sosial Setda Maluku, Froena Koedoeboen dalam rapat kerja sama operasional BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov Maluku yang berlangsung di lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Selasa (3/9).

Gubernur menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendaftarkan seluruh pegawai termasuk honorer dan lain-lain sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ini penting dilakukan karena program BPJS Ketenagakerjaan dapat menekan angka kemiskinan, meme­nuhi hak-hak dasar sehingga melin­dungi seluruh penduduk Indonesia.

Dikatakan, bahwa sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan menyelenggarakan empat program jaminan sosial.

Baca Juga: PLN Berupaya Terangi Maluku di 2020

Empat program jaminan sosial itu yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” kata gubernur.

Gubernur mengatakan, rapat kerja yang dilaksananan saat ini merupakan momentum untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk merencanakan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat di Maluku dari berbagai lapisan.

Dalam rangka mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan tambah Gubernur,  Pemprov Maluku telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2015 tentang pelaksanaan kewajiban kepesertaan BPJS Ketena­gakerjaan di wilayah Pemprov Maluku, serta Instruksi Gubernur Nomor 1 tahun 2016 tentang pendaftaran proyek  pengadaan dan jasa konstruksi pada badan penyelenggaran jaminan sosial dan Instruksi Gubernur Nomor 1 tahun 2018 tentang pendaftaran aparatur desa se-Provinsi Maluku dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat, pekerja termasuk seluruh buruh yang bekerja pada sektor jasa konstruksi, pegawai pemerintah non ASN,” tegasnya.

Gubernur juga berharap hasil rumusan rapat kerja yang dilaksa­nakan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam upaya memberikan kepastian perlindungan sosial kepada seluruh pekerja.

Untuk diketahui dari rekap kepesertaan BPJS ketenagakerjaan  di lingkup Pemprov  Maluku dari 53 OPD ada 26 OPD diantaranya belum mendaftarkan pegawai pemerintah non ASN, dalam hal ini tenaga kontrak dan honorer ke BPJS Ketenagakerjaan.

26 SKPD tersebut yakni berda­sarkan data BPJS Ketengakerjaan Maluku, yaitu Biro Hukum, Biro Pengembangan dan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Peningkatan Kualitas SDM, Biro Umum, Biro Perbatasan, Biro Perekonomian Daerah, Sekretariat Korpri, BPSDM, BKD, Dinas Ling­kungan Hidup, Bappeda, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pember­dayaan Perempuan dan Perlin­dungan Anak, Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP, Dinas Pendi­dikan dan Kebuda­yaan, Dinas Perin­dustrian dan Perda­gangan, Dinas Per­pustakaan dan Kearsipan, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Inspektorat. (S-39)