SALAH satu relasi konstitusional antara warga negara dan negaranya ialah dalam wujud upaya bela negara. Secara imperatif, Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Relasi konstitusional ini didasari upaya bela negara bukan hanya merupakan hak, kewajiban, dan tanggung jawab dari seluruh komponen bangsa, melainkan juga bentuk penghormatan yang diberikan negara kepada warga negaranya. Atas dasar itulah, bela negara memiliki urgensi yang amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Spektrum dan tantangan bela negara telah mengalami perluasan mencakup berbagai aspek secara multidimensional. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan saat ini pun, tidak hanya bersifat militer atau hard power semata, melainkan telah berwujud hibrida dengan menggabungkan kedua aspek baik militer maupun nirmiliter.

Komponen cadangan  Belum lama ini, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.  Pesan Surat Edaran Menteri PANRB No 27 Tahun 2021, berkaitan dengan keikutsertaan Pegawai ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara dan bentuk telah menerapkan nilai Berakhlak, khususnya pada nilai loyal, dengan panduan perilaku memegang teguh ideologi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah. Untuk itu, keikutsertaan ASN sebagai komponen cadangan sejatinya merupakan bentuk implementasi dari Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Di samping itu, adanya surat edaran tersebut sejatinya dapat memperkuat peran ASN sebagai salah satu pilar pokok bela negara. Dalam perspektif model pentahelix, peran serta ASN dalam upaya bela negara dapat mewakili pemerintah (government) yang dapat bersinergi dengan aktor-aktor bela negara lainnya, yakni akademisi/dunia pendidikan, sektor bisnis/swasta, masyarakat, dan media.

Keikut­sertaan ASN sebagai komponen cadangan pun dapat menunjang peranan, tugas, dan fungsi ASN yang erat kaitannya dengan upaya bela negara. ASN yang memiliki tugas untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat diaktualisasikan melalui upaya bela negara dalam rangka memperkuat pertahanan negara.  Selain itu, peran serta ASN sebagai komponen cadangan pun dapat menjadi bentuk internalisasi nilai-nilai dasar bela negara dalam diri setiap pegawai ASN.

Kekuatan negara Di samping itu, keikutsertaan ASN sebagai komponen cadangan dapat meningkatkan kekuatan negara Indonesia, yang dinilai sebagian kalangan masih butuh peningkatan. Upaya memperkuat potensi bangsa ini penting, melihat adanya pergeseran paradigma ancaman keamanan nasional dalam berbagai aspek, mulai bentuk, sifat, maupun aktornya. Ancaman di masa depan tidak lagi bersifat militer, melainkan sudah merambah secara multidimensional dalam berbagai bidang kehidupan. Perang di masa depan akan lebih banyak menggunakan pendekatan nirmiliter atau soft power seperti penggunaan teknologi digital. Oleh karenanya, peran serta ASN sebagai komponen cadangan pun tidak hanya menjadi perwujudan dari Smart ASN, tetapi juga sebagai bentuk penguatan SDM yang menjadi salah satu pilar pemersatu bangsa. Meski begitu, keikutsertaan ASN sebagai komponen cadangan perlu memperhatikan berbagai hal sebagai berikut.

Pertama, peran serta ASN sebagai komponen cadangan dalam mendukung upaya pertahanan negara harus bersifat sukarela, panggilan jiwa, bukan perintah atasan, dan tanpa paksaan. Keikutsertaan ASN sebagai komponen cadangan pun harus dimaknai sebagai wujud pengabdiannya secara nyata dalam usaha pertahanan negara. Kedua, ASN yang ikut serta sebagai komponen cadangan, ialah mereka yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Adapun ketentuan dan persyaratan utama sebagai komponen cadangan telah diatur sedemikian rupa dalam UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, dan peraturan teknis turunannya seperti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, dan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan. Ketiga, perlu diperhatikan dan diatur model mobilisasi ASN sebagai komponen cadangan pada saat keadaan perang, darurat militer, maupun dalam keadaan damai. Perlu dipahami, bahwa dalam Pasal 29 UU No 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara menyatakan, bahwa komponen cadangan disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi, guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama, dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Perlu dipahami, bahwa keikutsertaan ASN sebagai komponen cadangan tidak hanya dilatih secara militer, melainkan juga dipersiapkan untuk menghadapi ancaman yang bersifat hibrida atau smart power. Kemampuan ASN yang unggul inilah, sejatinya lebih dikedepankan dalam pembentukan ASN sebagai komponen cadangan. Ancaman nirmiliter, yang mengedepankan aspek ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menjaga pertahanan negara, harus menjadi urgensi utama dalam pembentukan ASN, sebagai komponen cadangan, di samping pelatihan dasar kemiliterannya.

Baca Juga: Reformulasi Hubungan Antar Umat Beragama

Cyber security  Untuk itu, dalam upaya pembentukan ASN sebagai komponen cadangan perlu memperkuat pemahaman dan kompetensi terkait cyber security ataupun cyber war sebagai wujud tuntutan dari perkembangan zaman. Melalui upaya tersebut, dapat memperkuat sistem pertahanan negara secara terpadu dengan mengembangkan berbagai dimensi, baik fisik, ideologi, dan karakter serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, hal inilah yang perlu diperhatikan agar para ASN dapat siap siaga dan siap tempur ketika terjadi ancaman militer dan ancaman hibrida. Itulah sekelumit hal yang perlu diperhatikan, dan dipahami dalam peran serta ASN sebagai komponen cadangan dalam upaya pertahanan negara. Adanya Surat Edaran Menteri PANRB No 27 Tahun 2021, sejatinya dapat memperkuat peran ASN sebagai agen dan aktor bela negara. Dengan adanya surat edaran tersebut, para ASN tidak hanya memiliki kewajiban upaya bela negara melalui profesinya masing-masing, melainkan, juga dapat ikut serta sebagai komponen cadangan guna memperkuat pertahanan negara. oleh: Cecep Darmawan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia dan Wisesa Utama Bela Negara Dewan Ketahanan Nasional