AMBON, Siwalimanews – Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Asiz Tuni yang diduga menagih sejumlah uang dari para pedagang untuk pemberian izin pembangunan lapak di atas trotoar, akhirnya disikapi oleh Badan Pengurus HIPMI Maluku dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai ketua umum.

Penonaktifan Asis Tuni dari Ketua BPD HIPMI Maluku ini diambil dalam Rapat Badan Pengurus Harian Inti (RBPHI) yang berlangsung di Pacific Hotel, Rabu (14/9).

Sekretaris Umum BPD HIPMI Maluku Bodewin Mailuhu menjelaskan, RBPHI yang digelar hari ini untuk menyikapi masalah yang diduga dilakukan oleh Asis Tuni. Respon yang dilakukan badan pengurus dengan melakukan RBPHI ini juga direspon oleh badan pengurus cabang dari 11 kabupaten/kota di Maluku

Bahkan dari 11 BPC di Maluku, 7 BPC telah melayangkan mosi tidak percaya kepada BPD HIPMI Maluku akibat apa yang dilakukan oleh saudara Asis Tuni.

“Kami atas nama HIPMI sebelumnya minta maaf kepada publik yang selama ini dirasakan beberapa kejadian-kejadian yang menyerat nama HPIMI Maluku. Kami juga minta maaf  kepada pemda yang adalah mitra HIPMI di Maluku, terkhusus lagi kepada bapak Gubernur Maluku, yang karena satu dan lain hal namanya juga terbawa-bawa dalam masalah ini kemarin,” ucap Mailuhu dalam keterangan persnya didampingi tiga Wakil Ketua BPD HIPMI yakni Fausan Alkatari, Aurega Latuconsina, dan Bakti perkasa usai rapat tersebut.

Baca Juga: Pemkot Buka Ruang bagi Pengembangan UMKM

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Asis Tuni jelas telah merusak marwah organisasi HIPMI, sehingga sesuai dengan kontitusi organisasi ini, maka dilakukan RBPHI, sesuai dengan AD/ART pasal 36 tentang Rapat Badan Pengurus jo Peraturan Organisasi Nomor 01 bab VII pasal  18 ayat 1 tentang RBPHI jo Peraturan Organisasi No 06 bab V pasal 7 ayat 9 tentang RBPHI.

berdasarkan aturan-aturan itu, maka dalam RBPHI telah diambil keputusan keptusan menonaktifkan saudara Asis Tuni dari Ketua HIPMI Maluku periode 2021-2024. Asis Tuni dinonaktifkan dari jabatannya berdasarkan AD/ART bab II pasal 7 tentang Kode Etik Keanggotaan, kemudian berdasarkan AD/ART bab II pasal 10 tenteng Penghentian Anggota jo Peraturan Organisasi Nomor 07 bab II pasal 4 ayat 3 tentang Merusak Citra dan Marwah Organisasi jo Peraturan Organisasi No 08 bab II tentang Pelanggaran dan Sanksi pasal 3,4 dan pasal 5  jo Peraturan Organisasi Nomo 08 Bab III tentang Tata Cara Pemberian Sanksi pasal 6 dan pasal 7.

“Jadi kesepakatan mayoritas dari pengurus inti yang hadir tadi adalah mengaktifkan Asis Tuni sebagai ketua umum HIPMI Maluku dan mengangkat Bodewin Mailuhu sebagai Penjabat kKetua Umum HIPMI periode 2021-2024 serta menetapkan Fausan Alkatiri sebagai Sekretaris Umum HPMI Maluku,” ungkap Mailuhu

Keptusan RBPHI HIPMI Maluku ini lanjut Mailuhu, akan dibawa lagi dalam RBPHI diperluas untuk dilaporkan dalam rapat tersebut yang didalamnya ada para pembina dan badan pengurus cabang (BPC) dan kemudian akan dilanjutkan ke Badan Pengurus Pusat HIPMI untuk ditindaklanjuti .

HIPMI Mlauku berharap, dengan hasil rapat ini publik dapat melihat, bahwa ada respon serius yang dilakukan oleh HIPMI Maluku, sebab selama ini HIPMI adalah mitra masyarakat, mitra pemerintah, sehingga BPD HIPMI Maluku tidak mau nama organisasi ini tercoreng.

“Apalagi kami yakni dan percaya, bahwa UMKM adalah garda terdepan dalam mempertahankan perekonomian negara maupun perekonomian daerah ini,” tandas Mailuhu

Ditanya soal mandapat dari Asis Tuni yang menunjuk Hamka sebagai pelaksana harian Ketua BPD HIPMI Maluku, Wakil Ketua BPD HIPMI Maluku Fausan Alkatiri menegaskan, sampai saat ini BPD HIPMI Maluku tidak pernah menerima surat mandat tentang penunjukan pelaksana tugas, sehingga penunjukan yang dilakukan oleh saudara Asis Tuni dianggap tidak sah dan sebab tidak organisatoris.

Pasalnya, penunjukan seorang pelaksana tugas itu harus dilakukan dalam RBPHI, sehingga, BPD HIPMI Maluku tidak mengaku itu, sedangkan menyangkut dnegan permintaan 7 BPC, yang minta agar Asis Tuni jangan hanya dinon aktifkan, namun langsung dipecat, sebab telah mencoreng nama HIPMI, itu tidak bisa dilakukan dalam RBPHI, sebab ada aturannya sendiri.

“Yang bisa ambil keptusan pemecatan itu hanya dilakukan oleh dewan etik dalam proses sidang etik,” jelas Alkatiri. (S-06)