AMBON, Siwalimanews –  Komisi I DPRD Provinsi Maluku memberikan peringatan kepada Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan permasalahan penataan aset, yang hingga saat ini masih kacau balau dan tidak tertata.

Peringatan ini dikemukakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Jantje Wenno kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (3/11).

Tercatat terdapat 400.000 lebih aset tanah yang dimiliki Pemprov Maluku, tetapi sampai saat ini aset-aset ini tidak tercatat dan belum memiliki sertifikat kepemilikan oleh pemprov.

“Ini yang jadi masalah soal aset, karena sampai saat ini ada 400.000 lahan yang tidak ada sertifikat, akhirnya ketika masyarakat masuk tinggal berpuluh tahun baru pemprov mau mempermasalahkan,” kesal Wenno.

Bagian Aset Pemprov Maluku kata Wenno, harus melakukan langkah pendataan terhadap seluruh aset, termasuk pembuatan sertifikat kepemilikan sebagai alas hak bagi pemprov, untuk mengklaim hak jika terjadi persoalan kedepan.

Baca Juga: Jafri: Posisi Bendahara Tunggu Hasil Fit And Propert Test

Selama ini Bagian Aset mengeluh tidak memiliki anggaran untuk dilakukan penataan aset milik pemprov, akhirnya dalam APBD tahun 2022 ini, Komisi I telah menganggarkan Rp500 juta untuk dilakukan pengurusan sertifikat hak milik.

“Jangankan di luar Ambon, di dalam Kota Ambon ini saja banyak yang belum tercatat, akibatnya banyak bermasalah dengan masyarakat, ini yang harus jadi konsentrasi pemprov,” tegas Wenno.

Wenno berharap, dengan anggaran yang disediakan dalam APBD dapat diselesaikan semua persoalan, sehingga kedepannya tidak ada lagi masalah berkaitan dengan aset.(S-20)