AMBON, Siwalimanews – Status kilik mata Ambon-Vlissingen milik Pemkot Ambon di Desa Passo, kecamatan Baguala, direncanakan akan dinaikan dari unit pelaksana teknis daerah (UPTD) menjadi badan usaha layanan daerah (BULD).

Untuk menuju ke status BULD, maka DPRD Kota Ambon dalam hal ini Komisi I, Rabu (2/11) kemarin melakukan peninjauan langsung ke klinik tersbeut untuk melihat kelengkapan maupun fasilitas dari klinik mata tersebut, termasuk perlengkapan alat kesehatan yang dimiliki.

Koordinator Komisi I DPRD Kota Ambon Rustam Latupono yang dikonfirmasi wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (3/11) membenrakan, kalau klinik mata AV rencananya akan ditingkatkan statusnya, dari UPTD menjadi BULD.

Namun, sebelum mencapai itu, sebagai lembaga politik yang punya tugas pengawasan, DPRD perlu mengecek untuk mengetahui kesiapan dari klinik tersebut.

“Jadi masih ada kekurangan, salah satunya yaitu alat laser mata, yang biasanya dipakai untuk melayani pasien penderita penyakit diabetes. Kalau itu ada, maka bisa dibilang lengkap. Itu kita bahas untuk bisa masuk dalam APBD 2023,” ucapnya.

Baca Juga: Tim Appraisal Mulai Hitung Nilai Jual Lahan di Nania

Menurutnya, Klinik Mata AV merupakan satu-satunya klinik terbaik di Maluku. Untuk itu, sistem dan fasilitasnya harus dipenuhi, agar masyarakatpun mendapat pelayanan yang terbaik dan yang terpenting, warga Kota Ambon atau Maluku, tidak harus ke Makassar untuk berobat mata.

“Sebisa mungkin kita hindari rujukan, jangan ada warga yang kurang mampu yang kemudian dirujuk ke Makassar hanya karena tidak bisa dilayani alat laser mata disini,” ujarnya.

Dia mengaku, saat kunjungan kemarin, terlihat banyak sekali warga yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mata. Bahkan bukan saja dari Kota Ambon, tetapi juga yang berdomisili di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Itu menandakan, pelayanan di klinik itu, bagus,” ujarnya.

Ditanya soal tenaga medis yang tersedia pada klinik tersebut, Rustam mengaku, untuk tenaga medisnya semua tersedia pada klinik tersebut.(S-25)