Ambon, Siwalimanews – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Zulkarnain diingatkan untuk tidak mencari kesalahan melainkan fokus pada pembayaran jasa Covid-19 bagi 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien di BPSDM.

Peringatan ini disampaikan Wkil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Ruslan Hurasan kepada Siwalimanews di Ambon, Jumat (13/5) merespon sikap Kepala Dinas Kesehatan yang terkesan menyalahkan mantan Kadis Meikyal Pontoh yang tidak menyiapkan juklak dan juknis untuk pembayaran jasa covid.

“Apa yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan itu tidak benar, Kadis jangan hanya kerja cari kesalahan, tapi segera bayar haknya ratusan nakes ini,” tegas Ruslan.

Proses administrasi untuk pembayaran jasa covid tahun 2020 kata Ruslan, dilakukan setelah Kadisnkes sebelumnya Meikyal Pontoh diganti, tetapi draf Pergub Maluku terkait dengan pembayaran telah disiapkan.

Dimana, berdasarkan Permenkes, bahwa pembayaran jasa Covid-19 pada rumah sakit lapangan, harus dilakukan dalam bentuk klaim fasilitas pelayanan, dengan rincian 50 persen diperuntukkan bagi operasional dan 50 persen untuk jasa nakes.

Baca Juga: Kodam Pattimura akan Pecahkan Rekor MURI Makan Papeda

Dalam pergub yang ditandatangani, terdapat salah satu klausal yang menyatakan, pembayaran jasa pelayanan covid bagi tenaga kesehatan tidak perlu dengan Pergub Maluku, tetapi cukup dengan peraturan direktur rumah sakit pengampuh.

“Berdasarkan pergub tersebut, telah dilakukan rapat bersama dengan 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien di BPSDM, dimana dari 50 persen yang dialokasikan bagi tenaga kesehatan disepakati format pembayaran 60 persen bagi pelayanan langsung dan 40 persen pelayanan tidak langsung,” jelasnya.

Namun dalam perjalanannya kata Ruslan, Zulkarnain selaku Kadinkes, mengubah format pembagiannya lagi, dengan rincian 50 persen bagi pelayanan langsung dan 50 persen pelayanan tidak langsung.

“Kadis meminta agar format 50 persen bagi pelayanan langsung dan 50 persen pelayanan tidak langsung, termasuk didalamnya jatah bagi kadis,” bebernya.

Terhadap keinginan kadis itu, Tim dan Bagian Hukum meminta BPKP Maluku untuk melakukan telaah terhadap pergub dimaksud dan hasilnya BPKP memerintahkan kadinkes untuk melakukan pembayaran dengan format 60 persen bagi pelayanan langsung dan 40 persen pelayanan tidak langsung.

Menurutnya, Zu;lkarnain selaku kadineks terlalu fokus untuk mencari kesalahan orang lain disaat pergub secara tegas memerintahkan pembayaran bagi 131 tenaga kesehatan, cukup dilakukan dengan SK Direktur RSUD Izhak Umarela.

Artinya, Kadinkes seharusnya pro aktif untuk melakukan pembayaran hak tenaga kesehatan, apalagi anggaran sebesar Rp6 miliar lebih telah tersedia pada rekening RSUD Izhak Umarela.

“Inikan anggaran sudah ada, jadi Zulkarnain selaku Kadinkes harus segera bayar sesuai hasil telaah BPKP, bukan lagi menghambat pembayarannya,” tandas politisi PKB itu.

Selama ini tambah Ruslan, Dinkes Maluku juga tidak melakukan proses administrasi untuk pembayarannya, namun ketika ratusan nakes ini melaporkan hal itu ke Komisi IV, barulah dinas bergerak. (S-20)