AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku memberikan peri­nga­tan kepada Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan permasalahan pe­nataan aset yang hingga saat ini masih kacau balau dan tidak tertata alias am­buradul.

Peringatan ini diungkap­kan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada Siwa­lima di Baileo Rakyat Ka­rang Panjang, Kamis (3/11).

Tercatat terdapat empat ratus ribu lebih aset tanah yang dimiliki oleh Pemprov Maluku tetapi sampai saat ini aset-aset ini tidak ter­ca­tat dan belum memiliki ser­tifikat kepemilikan Pemda.

“Ini yang jadi masalah soal aset karena sampai saat ini ada 400.000 lahan yang tidak ada sertifikat akhirnya ketika masyarakat masuk tinggal berpuluh tahun baru Pemprov mau mempermasalah­kan,” kesal Wenno.

Dijelaskan, Bagian Aset Pem­prov Maluku harus melakukan langkah pendataan terhadap seluruh aset, termasuk pembuatan sertifikat kepemilikan sebagai alas hak bagi Pemda untuk mengklaim hak jika terjadi persoalan kedepan.

Baca Juga: Buka Jambore, Walikota  Minta  Remaja Kreatif

Selama in,i Bagian Aset mengeluh tidak memiliki anggaran untuk dilakukan penataan aset milik Pemprov, akhirnya dalam APBD tahun 2022 ini komisi I telah menganggarkan lima ratusan juta untuk dilakukan pengurusan sertifikat hak milik.

“Jangankan di luar Ambon, di dalam Kota Ambon ini saja banyak yang belum tercatat akibatnya banyak bermasalah dengan masya­rakat. Ini yang harus jadi konsentrasi Pemprov,” tegas Wenno.

Wenno berharap dengan ang­garan yang disediakan dalam APBD dapat diselesaikan semua persoalan, sehingga kedepannya tidak ada lagi masalah berkaitan dengan aset. (S-20)