AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pu­lau Lease kembali mengamankan satu unit sepeda motor kecepatan tinggi da­lam razia gabungan di seputaran Jalan Pattimura, Sabtu  14 Maret 2020 dari pu­kul 21.00 WIT sampai dengan pagi hari,

Razia gabungan ini di gelar untuk menekan tingakat pengendara balap liar yang semakin hari semakin me­re­sahkan pengguna jalan yang lain.

Adapun identitas kendaraan yang disita kegiatan razia yakni Yamaha Mio M3 dengan no polisi DE 2259 XX .

Dengan diamankannya satu ken­da­raan bermotor ini, menambah banyak­nya kendaraan yang disita dari 39 men­jadi 40 unit motor, yang ditempatkan di lapangan apel Pol­resta Ambon.

“Hingga hari ini sudah 40 unit motor yang disita dan diamankan di lapangan apel Polresta Pulau Ambon. Guna mem­berikan efek jera maka kendaraan terse­but akan ditilang dan ditahan selama 30 hari,” jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Mapolresta Pulau Ambon sabtu (14/3).

Baca Juga: Keuangan Membaik, Hutang Dok Wayame Tersisa 1 Miliar

Dikatakan, Polresta Pulau Ambon komitmen menindak tegas para pengen­dara yang masih berkendara dalam ke­ce­patan tinggi serta tidak menaati atu­ran berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan yang lain.

“Kami dari Polresta Pulau. Ambon akan melaksanakan kegiatan patroli ga­bungan setiap malam sampai pagi dan setiap hari, tidak ada lagi balapan liar/kebut kebutan liar di Kota Ambon yang kita cintai ini, tentunya ini yang diha­rapkan seluruh masyarakat Ambon.” tegasnya

Kasubbag menghimbau, masyarakat Kota Ambon agar selalu berkendara tidak dengan kecepatan tinggi, karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang lain, serta meng­gunakan kelengkapan kendaraan se­suai dengan ketentuan seperti penggu­naan knalpot yang standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenya­manan masyarakat sekitar.

39 Kendaraan Diamankan

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Pulau Ambon dan Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease makin tegas menindak pengendara balap liar. Hal ini dibuktikan lewat rasia gabungan yang kembali dilaksanakan Jumat (13/3) di seputaran Jalan Pattimura.

Dalam rasia tersebut Polresta Pulau Ambon kembali menyita 8 unit sepeda motor yang berkendaraan dalam kecepatan tinggi atau kebut–kebutan.

Kendaraan yang terjaring tersebut masing–masing Honda Beat dengan nomor Polisi DE 3467 LV, DE 4529 LY, Yamaha Mio DE 3585 NG, Jupiter Z DE 2464 NF, DE 4155 LS, DE 4659 LV, Yamaha Fit ZR DE 4656 LC dan Motor Honda De 3110 NO.

Dengan diamankannya 8 unit ken­da­raan ini, total kendaraan yang diaman­kan Polresta Ambon lewat operasi balap liar mencapai 39 unit.(Mg-7)