Aset Daerah Amburadul, Pemprov Diwarning
AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku memberikan peringatan kepada Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan permasalahan penataan aset yang hingga saat ini masih kacau balau dan tidak tertata alias amburadul.
Peringatan ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno kepada Siwalima di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (3/11).
Tercatat terdapat empat ratus ribu lebih aset tanah yang dimiliki oleh Pemprov Maluku tetapi sampai saat ini aset-aset ini tidak tercatat dan belum memiliki sertifikat kepemilikan Pemda.
“Ini yang jadi masalah soal aset karena sampai saat ini ada 400.000 lahan yang tidak ada sertifikat akhirnya ketika masyarakat masuk tinggal berpuluh tahun baru Pemprov mau mempermasalahkan,” kesal Wenno.
Dijelaskan, Bagian Aset Pemprov Maluku harus melakukan langkah pendataan terhadap seluruh aset, termasuk pembuatan sertifikat kepemilikan sebagai alas hak bagi Pemda untuk mengklaim hak jika terjadi persoalan kedepan.
Baca Juga: Pemprov Dikecam, Ruas Jalan Nusalaut Nyaris PutusSelama in,i Bagian Aset mengeluh tidak memiliki anggaran untuk dilakukan penataan aset milik Pemprov, akhirnya dalam APBD tahun 2022 ini komisi I telah menganggarkan lima ratusan juta untuk dilakukan pengurusan sertifikat hak milik.
“Jangankan di luar Ambon, di dalam Kota Ambon ini saja banyak yang belum tercatat akibatnya banyak bermasalah dengan masyarakat. Ini yang harus jadi konsentrasi Pemprov,” tegas Wenno.
Wenno berharap dengan anggaran yang disediakan dalam APBD dapat diselesaikan semua persoalan, sehingga kedepannya tidak ada lagi masalah berkaitan dengan aset. (S-20)
Tinggalkan Balasan