Aset Bandar Narkoba Rp 1 M Disita
AMBON, Siwalimanews – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menyita aset bandar narkoba Gherets Tomatala alias Geral, yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih.
Uang sebesar Rp 1 miliar disita dari sejumlah rekening yang tersimpan di sejumlah bank. Sedangkan harta Geral lainnya yakni mobil dan tujuh unit sepeda motor termasuk rumah juga ikut disita.
Geral dijerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejahatan tindak pidana narkotika menyeretnya ke TPPU, karena aliran dana yang mengalir ke sejumlah rekeningnya dinilai tidak wajar, apalagi yang bersangkutan tidak punya pekerjaan.
Kabid Berantas BNN Maluku, Nur Alim menjelaskan, aset-aset yang disita penyidik BNN merupakan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana asal yakni tindak pidana narkotika.
“Jadi aset-aset yang disita merupakan TPPU yang merupakan hasil kejahatan dari tindak pidana narkotika,” jelasnya kepada Siwalima Kamis (19/9). Nur Alim mengaku, sejumlah aset milik Tomatala disita penyidik di kediamannya Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada Senin (16/9).
Baca Juga: BMKG: tak Ada Kaitan Ikan Mati dengan TsunamiAset milik pria 33 tahun yang disita itu dalam rangka memenuhi petunjuk jaksa terhadap berkas perkara yang bersangkutan. “Penyidik BNN sementara memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku untuk melengkapi berkas perkara TPPU tersangka Gerald,” ungkap Nur Alim.
Bahkan untuk memenuhi petunjuk jaksa, tim penyidik BNN sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli PPATK sejak, Rabu (18/9) hingga Kamis (19/9) di Jakarta. “Jadi ini merupakan TPPU pertama untuk BNNP Maluku. Ya kami berharap kasus ini secepatnya sampai ke pengadilan,” pungkas Nur Alim.
Sebelumnya, rumah mewah Tomatala juga sudah lebih dulu disita dalam kepentingan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses penyitaan itu ditandai dengan pemasangan papan tanda penyitaan.
“Kita sudah menyita rumahyang bersangkutan. Kita sudah sita tiga hari lalu,’ jelas Kepala BNN Provinsi Maluku saat itu, Brigjen M Aris Purnomo saat dikonfirmasi Siwalima, usai peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2019 di Baileo Siwalima, Selasa (9/7).
Menurutnya, saat ini penyidik BNN masih berproses, lantaran tahapan pengusutan keterlibatan tersangka Gerald dalam kasus TPPU rumit dan membutuhkan waktu. “Memang agak rumit karena harus menelusuri rekening dan ini cukup lama dan banyak. karena terkendala di rekening. Kita harus menganalisis membutuhkan waktu termasuk juga kita minta keterangan masing-masing yang bisa menyatakan soal TPPU itu,” ujarnya.
Tuntut 12 Tahun
Gerald yang adalah residivis kasus narkoba itu saat ini tengah menjalani sidang dan sudah ditahap penuntutan, dimana JPU Selvia Hattu menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (18/9). Dalam tuntutan JPU itu, Gerald juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.
Alasan JPU, Gerald terbukti bersalah, karena dalam jangka waktu tiga tahun yang bersangkutan melakukan pengulangan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. JPU mengatakan perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(S-49)
Tinggalkan Balasan