AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengingatkan pihak PT ASDP selaku operator kapal penyeberangan dan PT Pleni, untuk konsisten menjalankan surat edaran gubernur tentang larangan mudik.

“ASDP dan Pelni harus konsisten menjalankan surat edaran gubernur tentang larangan mudik,” pinta anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Asri Arman kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, lRabu (28/4).

Menurutnya, larangan mudik yang ada berpedoman pada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan juga edaran dari gubernur yang harus dipatuhi, sehingga ASDP dan Pelni, termasuk pihak Pelindo juga harus secara ketat menjalankannya.

“Ini perlu diingatkan, jangan sampai hanya mencari keuntungan, lalu keluar dari aturan itu,” ujarnya.

Selain itu, dalam menjalankan tugas penyelenggaraan, pelayaran tidak boleh memandang bulu, artinya melonggarkan aturan yang ada karena kedekatan, ini akan berdampak pada penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Lantamal IX Gelar Doa Bersama bagi 53 Prajurit KRI Nanggala 402

Selain itu, Satuan Tugas Penangan Covid-19 juga harus secara ketat mengawasi di setiap Pelabuhan agar praktek-praktek yang dapat berpotensi pada longgarnya aturan tidak terjadi. Apalagi saat ini pemerintah tengah berupaya keras untuk menekan angka terkonfirmasi, akibat dari penyebaran Covid-19 di Maluku. (S-50)