Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengungkap modus korupsi perjalanan dinas, pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Kepulauan Tanimbar.

Dalam kasus ini, dua aparatur sipil negara di lingkup Pemkab KKT ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial EAO dan DB. Bahkan Kejari secara resmi menyita uang Rp371.503.200,- dari tersangka EAO.

Penyitaan ini dilakukan dalam perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Kepulauan Tanimbar.

Uang ratusan juta rupiah tersebut akan dijadikan barang bukti oleh Kejari KKT ketika kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Dengan pengembalian kerugian negara ini maka dengan sendirinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan perbuatan tersangka.

Baca Juga: Pertanyakan Komitmen Kejari Buru di Kasus MTQ

Dalam pengusutan kasus ini, Kejari KKT juga mengungkapkan tiga modus yang dipraktekkan pada kantor bendahara umum daerah ini baik melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti yaitu, miliaran dana SPPD tersebut terserap habis 100 persen, padahal saat itu, dunia sedang dilanda pandemi Covid-19.

Modus pertama bahwa benar ada perjalanan dinas yang dilakukan. Menerima SPPD tetapi SPPD yang dibayarkan melebihi dari standarnya.

Kedua, biaya perjalanan dinas tersebut dianggarkan, tetapi pembayaran SPPD hanya dilakukan sebagian. Sisa SPPD tidak tahu kemana, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali SPPD tersebut, tetapi namanya tercatat sebagai penerima.

Ketiga, SPPD diterbitkan, tetapi orangnya tidak melakukan perjalanan dinas, namun anggaran tetap dicairkan.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah bekerja maksimal mengungkapkan berbagai kasus-kasus korupsi yang terjadi di kabupaten berjulukan Duan Lolat itu, selain mengejar tersangka dan barang bukti, tetapi juga menyelamatkan keuangan negara yang berhasil disita dari tersangkan kasus dugaan perjalan dinas SPPD fiktif pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Kepulauan Tanimbar.

Ini bukti bahwa Kejari KKT bekerja serius mengusut kasus-kasus korupsi yang terjadi di kabupaten tersebut, sembari berharap kasus-kasus dugana korupsi lainnya yang diusut ditahap penyelidikan maupun penyidikan haruslah tuntas sampai ke pengadilan.

Langkah tegas dan komitmen Kejari KKT dalam mengusut kasus-kasus korupsi tersebut haruslah juga tuntas sampai ke pengadilan, bekerja maksimal dan professional dengan menjaga integritas dan komitmen dalam penegakan hukum terutama penuntasan kasus-kasus korupsi.

Kita juga berharap Kejari  KKT  bertindak adil, tetap transparan dan tetap menjaga komitmen dan konsisten dalam penuntasan kasus korupsi, tidak melindungi siapapun, tidak mau diintervensi sehingga kepercayaan publik tetap terjaga pada proses penegakan hukum yang dilakukan.

Hal ini penting, Karena jika kejaksaan sedikit saja terpengaruh dengan berbagai intervensi dari para pejabat dan sebagainya karena punya hubungan-hubungan emosional maka tentu saja, akan menimbulkan preseden buruk.

Intinya kita memberikan apresiasi bagi Kejari KKT, tetapi kita berharap kejaksaan tetap konsisten dan komitmen dalam penuntasan kasus korupsi, bertindak transparan dan tidak melindungi siapapun yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi. (*)