Apresiasi KPK Periksa Saksi TPPU RL, Jangan Sembunyikan Aset
AMBON, Siwalimanews – Sejumlah kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri sumber dana dan penyamaran aset yang dilakukan.
Pasca kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, KPK ditantang untuk menelusuri sumber dana, serta aset yang dimiliki mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.
Akademisi Hukum Unpatti, Reimon Supusepa menjelaskan secara hukum Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan aliran dana dari pelaku tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi.
“Dari para pelaku yang telah diproses dan dihukum karena kasus korupsi akan dilihat tentang aliran dana yang dilakukan terhadap orang tersebut artinya KPK akan melihat dari mana aliran dana itu,” ungkap Supusepa.
Dijelaskan, KPK sudah pasti telah menemukan alat bukti adanya tindak Pidana Pencucian Uang keterangan saksi dalam rangka mengetahui setidaknya kepemilikan dari aset atau harta RL.
Baca Juga: TPPU RL, KPK Periksa Saksi di Jakarta & AmbonArtinya, KPK harus melakukan penelusuran terhadap sumber dari harta atau setidak-tidaknya mengetahui dari mana harta RL diperoleh.
Kekayaan yang diperoleh RL kata Supusepa bukan hanya dalam bentuk uang atau transaksi keuangan tetapi dalam bentuk aset yang memiliki nilai uang seperti rumah dan tanah.
“Pasti akan menelusuri dari indikasi pelaku yang menikmati atau ada yang berhubungan dengan pelaku lain termasuk anak RL yang sudah diperiksa lebih dahulu,” ucapnya.
Supusepa meyakini dengan kewenangan yang dimiliki KPK akan mengusut tuntas kasus TPPU yang dilakukan RL.
Apresiasi
Koordinator Lumbung Infomasi Rakyat (LIRA), Yan Sariwating memberikan apresiasi kepada KPK yang sudah mulai mengusut TPPU RL.
Sariwating mengenaskan penetapan RL sapaan akrab Richard Louhenapessy sebagai tersangka TPPU merupakan kewenangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, KPK harus berani untuk mengusut sumber aliran dana yang didapatkan oleh RL sebab dalam tindakan pidana pencucian uang sudah pasti ada oknum-oknum yang sengaja memberikan uang bagi RL.
“KPK harus menyeret oknum-oknum lain sebab kalau dikatakan pencucian uang itu berarti ada aset yang mampir di orang tertentu,” ujar Sariwating.
Menurutnya, penyidik KPK dengan kewenangan yang dimiliki harus melacak aliran dana tersebut agar perkara ini dapat dibuka secara terang benderang dan tidak menimbulkan pertanyaan publik.
Apalagi sejak awal KPK telah mengantongi bukti yang diduga kuat telah terjadi tindak pidana maka dengan bukti yang ada harus dijadikan pintu masuk untuk mengungkap seluruh pelaku.
“Prinsipnya kita tetap mendukung KPK melakukan penyidikan terhadap aset yang disamarkan agar oknum-oknum yang terlibat dapat ditetapkan sebagai tersangka,” cetusnya.
Dukung Penuh
Terpisah, praktisi hukum Alfaris Laturake mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya KPK dalam mengusut dugaan TPPU yang menyeret mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.
Dikatakan, dalam tindak pidana pencucian uang sudah pasti pelaku tindak pidana bukan hanya RL saja melainkan ada pelaku lain dalam hal ini sumber aliran dana tersebut.
“Kita berharap dengan kewenangan sebagai lembaga super body, KPK dapat mengusut dari mana saja aliran dana tersebut sebab dalam TPPU pasti ada sumber dana,” tegas dia.
Laturake menegaskan KPK harus mengusut kasus TPPU RL ini hingga ke akar-akarnya agar semua pelaku dapat dihukum sebab tidak adil jika dalam TPPU hanya RL yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau mau bersih-bersih maka KPK harus mengusut kasus ini secara tuntas agar terang benderang dan semua pelaku kejahatan ini dapat di hukum,” pinta Laturake.
Usut TPPU
Sebagaimana diberitakan, KPK mulai mendata sejumlah aset bernilai ekonomis milik RL.
Lembaga anti rasuah itu menduga uang yang dipakai untuk membeli aset tersebut, sumbernya tidak jelas, termasuk juga pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon.
Sumber Siwalima yang dekat dengan KPK mengaku beberapa saksi terkait dugaan TPPU RL.
Mereka yang nantinya diperiksa, ada kaitannya dengan sejumlah aset RL yang disamarkan atas nama orang lain.
“Dia disinyalir sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu,” ujar dia Sabtu (18/2), sembari minta namanya tidak ditulis.
Ditanya siapa saja yang akan diperiksa, sumber itu minta nanti dicek saja hari Kamis (23/2), di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, Waihaong.
“Sabar ya. Nanti boleh dicek hari Kamis ya,” pinta dia sambil mengakhiri pembicaraan.
Terpisah, salah satu pejabat di BPKP Perwakilan Maluku, membenarkan kantornya akan digunakan KPK. Namun begitu, dia mengaku tidak tahu apa keperluan penggunaan kantornya.
“Betul, tapi saya tidak tahu dipake untuk kegiatan apa,” ujarnya di ujung terlepon genggam, Minggu (19/2), sambil minta namanya tidak dipublis.
Sementara itu, sumber Siwalima lain menyebutkan, KPK akan memeriksa beberapa saksi kunci di Ambon. “Ada penyamaran nama pemilik pada aset milik RL,” ujarnya,” Minggu (19/2) siang.
Lalu, aset apa saja yang disamarkan? “Ada dua aset yang kuat dugaan disamarkan, yaitu tanah di Desa Poka, dan satu unit mobil Toyota Fortuner,” ujarnya.
Tidak saja nama pembelinya disamarkan, jelas sumber tadi, namun kuat dugaan ada pemalsuan identitas diri pembeli dalam kasus ini.
“Banyak pihak terlibat. Bakal tambah ramai kasusnya,” tandas dia.
Periksa Grimaldy
Pemeriksaan terhadap dugaan TPPU diawali penyidik KPK lewat pemeriksaan dua saksi, yakni Suminsen dan satu anak RL, Grimaldy Louhenapessy, Selasa (14/2).
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon,” tulis Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/2), melalui pesan WhatsApp.
KPK mencecar Grimaldy berkaitan dengan aset Richard yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
Selain terhadap Grimaldy, hal serupa juga dikonfirmasi kepada Suminsen, selaku wiraswasta. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat RL.
Pada hari yang sama, semestinya penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, yaitu Thomas Mandela Democratio Littay. Namun, saksi mangkir.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan TPPU RL. Kasus ini pengembangan dari perkara suap izin pembangunan gerai Alfamidi di Ambon.
Dalam perkara suap, RL divonis 5 Tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Vonis dibacakan pada Kamis (9/2).
Vonis RL lebih ringan 3,6 tahun, dari tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya 8,6 tahun penjara.
Kendati begitu, RL belum boleh bernafas lega, karena dari rangkaian penyelidikan, KPK menemukan sejumlah fakta yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan orang nomor satu di Kota Ambon itu.
Karenanya kpk langsung menetapkan rl sebagai tersangka tppu. “sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar ketua tim jpu kpk, di pengadilan negeri ambon, kamis (9/2).
Cecar Grenata
Tiga hari setelah memeriksa Grimaldy, KPK kembali memanggil Grenata Louhenapessy, untuk diperiksa dalam kasus yang sama, Jumat (17/2).
Grenata terlihat hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK sejak pukul 10.27 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 16.55 WIB.
Kendati begitu, Grenata enggan maladeni pertanyaan wartawan, terkait pemeriksaan dirinya kurun tujuh jam.
“Maaf pak, minta tolong ya pak, jangan begitu pak, saya enggak mau, jangan kaya gitu ya pak, jangan dipaksa ya pak,” ujar dia sembari menutupkan wajahnya dengan tangannya yang juga sembari memegang handphone dan sebuah payung.
Tukang Bangunan
Sebelumnya, KPK memeriksa pekerja bangunan bernama Edi Haryono dalam kasus dugaan TPPU RL.
Edi yang diperiksa pada Rabu, (15/2) di Gedung KPK ini, diselisik soal kepemilikan rumah Richard di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Diduga rumah itu dibeli RL dari hasil tindak pidana korupsi.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset Tersangka RL berupa bangunan di wilayah Cibubur, Jaktim,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/2) lalu.
Sementara dua saksi lain yang dijadwalkan diperiksa bersama Edi Haryono, yakni Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Cabang Fatmawati Jakarta Heri Rahmanto dan Vehicle Logistic division PT Toyota Astra Motor Martamba Sitorus mangkir dari panggilan.
“Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang segera disampaikan pada para saksi dimaksud,” kata Ali.(S-20)
Tinggalkan Balasan