AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejari Ambon marathon memeriksa pulu­han saksi da­lam kasus du­gaan penyimpanan angga­ran di Sekretariat DPRD Kota Ambon sebesar Rp 5,3 miliar.

Tercatat sejak pemeriksaan dari 18 November hingga 4 Desember sudah 37 saksi yang diperiksa jak­sa, terakhir  Jumat (4/12) jaksa me­nggarap Kepala Badan Pendapa­tan Keuangan dan Aset Dae­rah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz.

Gaspersz diperiksa jaksa sekitar 7 jam lebih mulai dari pukul 10.00 WIT hingga 17.30 WIT dan dihujani 30 pertanyaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon Djino Talakua yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan WhatsAppnya membenarkan, pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD Kota Ambon. “Iya benar hari ini (Jumat-red) kita melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD Kota Ambon berinisial AG,” ungkap Talakua.

Talaku mengaku, pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada Sekretariat DPRD tahun 2020.

Baca Juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot Minta Dihukum Ringan

“Kepala BPKAD ini diberikan 30 pertanyaan oleh penyidik. Ia diperiksa dari pukul 10:00 WIT dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIT,” kata Talakua.

Ditanya kapan pihak Kejari layangkan surat ijin untuk pemeriksaan pimpinan dan anggota DPRD, Talakua mengaku, akan memberikan informasi lebih lanjut. “Nanti diberikan informasi selanjutnya yah,” pungkas Talakua.

Sementara itu sesuai jadwal, hari ini, Senin (4/12) eks Sekot Ambon, Anthony Gustaf Latuheru akan diperiksa jaksa, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Rp 5,3 miliatr temuan BPK pada Sekretariat DPRD Kota Ambon. (S-51)