Kejaksaan Tinggi Maluku meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadan aplikasi Simdes.id milik puluhan desa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2019.

Pengadaan aplikasi yang dikerjakan CV Ziva Pazia ini, diduga fiktif dan anggaran yang dipruntukan juga mubasir.

Tim penyidik Kejati Maluku telah menggelar perkara dan karena ditemukan adanya indikasi dugaan penyalahgunaan keuangan sehingga ditingkatkan ke penyidikan.

Pada tahap penyidikan ini, penyidik Kejati Maluku akan melaksanakan sejumlah rangkaian, mulai dari pemeriksaan saksi hingga perhitungan kerugian negara.

Proyek pengadaan aplikasi Simdes.id milik puluhan desa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2019 diduga berbau korupsi.

Baca Juga: Kebijakan Kepala Daerah & Sikap DPRD

Pengadaan aplikasi yang dikerjakan CV Ziva Pazia ini, diduga fiktif dan anggaran yang dipruntukan juga mubasir.

Kegiatan pengadaan aplikasi Simdes.id ini tidak diakomodir dalam APBDes pada setiap desa di Kabupaten Bursel. Tetapi diduga adanya intervensi dari mantan Bupati Bursel.

Sesuai nota tagihan dari pihak CV Ziva Pazia, setiap desa wajib menyetor uang sebesar Rp 30.000.000. CV Ziva Pazia mematok harga aplikasi tersebut sebesar Rp 17.500.000, ditambah perangkat komputer/laptop sebesar Rp10.000.000 dan Bimtek Rp 2.500.000.

Dari total nilai sebesar Rp30.000.000 per desa itu, dikenai pajak PPN 10% sebesar Rp2.727.272 dan PPH sebesar Rp409.090.

Namun, setelah CV Ziva Pazia mendapat setoran tiap desa sebesar Rp30.000.000, tenyata banyak item kegiatan diduga fiktif. Khusus untuk aplikasi Simdesa.id senilai Rp17.500.000 per desa itu telah dikunci oleh admin sejak 2019 lalu, tak lama sejak diluncurkan sehingga tak bisa diakses isi dari aplikasi itu. Dari penelusuran ternyata ada indikasi mark up dalam pengadaan aplikasi ini.  Dimana domain aplikasi ini diperkirakan hanya berkisar Rp200.000, tetapi CV Ziva Pazia diduga mematok harga hingga Rp17.500.000 per desa. Dan laptop juga diduga banyak yang rusak.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi tim penyidik Kejati Maluku yan secara diam-diam mengusut kasus ini, bahkan karena ada temukan pelanggaran yang indikasi kepada korupsi, akhirnya kasus ini ditingkatkan kejati dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatkan kasus ini ke penyidikan diharapkan, Kejati Maluku sungguh-sungguh dan serius dalam mengusutnya, sehingga siapapun oknum yang diduga terlibat haruslah benar-benar diberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hal ini karena tingkat korupsi di Maluku semakin tinggi sehingga Kejati Maluku sebagai aparat penegak hukum harus serius dan sungguh-sungguh mengusut hingga tuntas. Siapapun yang diduga terlibat tidak boleh dilindungi tetapi harus tetap diproses hukum. Semoga (*)