NAMLEA, Siwalimanews – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Buru, tahun 2021 tak lagi dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sumber terpercaya Siwalima di DPRD mengungkapkan, bulan September lalu merupakan bulan terakhir yang diberikan Kemendagri untuk pembahasan APBD Perubahan 2021.

DPRD melalui pimpinan telah dua kali menyurati Pemerintah Kabupaten Buru terkait dengan APBD Perubahan, namun tidak direspon.

Bupati konon lebih banyak berada di luar daerah bahkan informasi yang berkembang, Ramly Umasugi sibuk bersafari politik.

Berdasarkan pasal 177 dan pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait penetapan perubahan APBD menegaskan, bahwa kepala daerah wajib mengajukan ranperda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung, untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama, paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.

Baca Juga: Tiga Ranperda jadi Prioritas DPRD

“Kami melalui pimpinan sudah meminta Bupati dan tim anggaran eksekutif agar dibahas di DPRD dan diserahkan dokumennya, tapi sampai detik ini tidak dipenuhi,” ucap sumber.

Sebaliknya kalangan di DPRD mendapat bocoran, kalau bupati dan tim anggaran eksekutif mengambil langkah sepihak dengan akan menerbitkan SK kepala daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2021.

“Alasannya karena masalah Covid-19. Kami nilai, itu kan cuma dicari-cari masalah sebagai alasannya,” tutur sumber.

Sementara itu Kepala Bappeda Buru Najib Hentihu  yang dihubungi Siwalima tidak menyangkal, kalau tidak lagi ada pembahasan APBD Perubahan 2021 bersama DPRD.

Ditanya alasannya kenapa tidak ada pembahasan bersama DPRD, Najib menjelaskan, kalau hal itu dibolehkan dan diatur dalam aturan. Bahkan ia mencontohkan dalam keadaan mendesak atau bencana.

Sedangkan Kepala Dinas PPKAD Moh Hurry yang ditanya terpisah mengaku aturan membolehkan apabila RAPBD Perubahan terlambat dibahas di DPRD, maka bupati dapat menerbitkan SK kepala daerah tentang APBD Perubahan.

“Kita sudah terlambat, seharusnya paling lambat 30 September lalu sudah selesai dibahas di DPRD. Ini kita sudah laporkan ke Pemprov Maluku,” ucap Hurry.

Ditanya alasan sampai keterlambatan dibahas di DPRD, Hurry hanya menyebutkan karena ada kesibukan agenda-agenda yang lain dan juga terkait dengan Covid-19.

“Intinya APBD Perubahan tidak wajib dibahas di DPRD, karena APBN tahun 2020 juga tidak ada perubahan,” tegan Hurry. (S-31)