MASOHI, Siwalimanews – Dipastikan awal Agu­s­tus ini, DPRD Ka­bu­paten Maluku Te­ngah akan mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati ke Kementerian Dalam Negeri.

Kepastian ini ini disam­paikan Wakil Ketua DPRD Nalteng Herry Hau­rissa kepada Siwalima melalui sambungan te­le­ponnya, Jumat,(28/7).

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Malteng ini mene­gas­kan, dewan telah menda­patkan surat Kemendagri No­mor 100.2.1.3/3736/SJ tentang usul nama calon penjabat bupati/walikota, mengingat masa jabatan penjabat Bupati Malteng, Muhamat Marasa­bessy akan berakhir pada September mendatang.

“Ya benar, kita sudah menerima surat dari Kemendagri. Jadi kami pastikan sebelum batas waktu yang ditentukan nama penjabat bupati akan diusulkan,” tandas Haurissa

Sesuai surat Kemendagri, lanjut Haurissa, dewan dapat mengusul­kan tiga nama calon penjabat Bupati Malteng sebelum batas waktu 9 Agustus mendatang.

“Jadi sesuai surat itu kita dapat mengusulkan tiga nama. Jadi sebe­lum batas waktu 9 Agustus menda­tang DPRD melalui Ketua DPRD akan mengusulkan ke Kemendagri,” ujarnya.

Ditanya apakah DPRD juga akan mengusulkan nama penjabat Bupati Malteng Muhamat Marasabessy, Haurissa menegaskan  soal nama yang akan diusulkan nanti akan diputuskan. Sebab sampai saat ini DPRD belum memutuskan siapapun.

“Intinya nanti akan digodok. Soal siapa nantinya yang akan diusulkan sampai saat ini belum diputuskan. Tentu nantinya ketiga nama itu memenuhi syarat sebagaimana petunjuk yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni pejabat tinggi Pratama Madya,” tuturnya.

Haurissa menepis isu yang saat ini tengah dikembangkan,soal ada­nya transaksional yang telah diba­ngun untuk mengamankan pihak tertentu, guna diusulkan ke Ke­mendagri.

Dia meminta publik tidak berspe­kulasi. Pasalnya jika hal itu ada silahkan dibuktikan secara hukum.

“Saya tegaska itu hoax. Kalau ada yang bilang telah ada transaksi atau ada pihak yang telah melobi dan melakukan transaksi atau telah menggaransi sesuatu ke lembaga ini. Kalau ada fakta dan bukti silahkan lapor ke polisi dan jaksa. Jangan seenaknya membangun opini liar yang tidak tertanggung jawab. Kami bukan pelacur yang seenaknya mau merusak lembaga rakyat di daerah ini,” tegasnya.

Dia meminta publik untuk tidak membangun opini liar, tetapi jika itu ada bukti, maka dirinya memper­silahkan melaporkan ke kejaksaan atau kepolisian.

“Saya ingin tegaskan sekali lagi, jangan membangun opini liar. Silah­kan saja lapor kalau punya bukti. Kalau ada  oknum anggota atau pimpinan fraksi atau komisi yang telah melakukan transaksi untuk mengamankan pihak tentu untuk lolos ke bursa pengusulan calon PJ Bupati Malteng ke Mendagri, “ pintanya..

Sebagai pimpinan Partai Gerindr,a Haurissa menambahkan telah meng­instruksikan fraksinya di DPRD untuk tidak nekat melakukan hal yang merusak citra partai dan atau lembaga DPRD. Jika kemudian ter­bukti dengan fakta yang jelas. partai tentu akan memberikan sanksi tegas.

“Sebagai Ketua DPC Gerindra Malteng, saya telah menginstruksi­kan pimpinan dan seluruh anggota fraksi Gerindra, jangan mencoba melakukan pergerakan yang mela­nggar norma-norma kepartaian. Jangan ada yang nekat melanggar instruksi ini jika tidak ingin dijatuhi sanksi tegas,” paparnya.

Ditambahkan, soal tata cara penggodokan tiga nama yang akan diusulkan DPRD, tidak diatur lebih jauh. Apakah melalui mekanisme paripurna atau lain sebagainya. Namun demikian pimpinan DPRD akan melakukannya dengan baik dan tanpa ada masalah apapun.

“Soal ini belum diatur. Prinsipnya secara kelembagaan akan dilakukan dengan baik. Yang terpenting adalah DPRD harus mengusulkan tiga nama yang memenuhi syarat ke Mendagri sebelum batas waktu 9 Agustus nanti,” jelasnya. (S-17)