AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Kementerian Da­lam Negeri masih melakukan evaluasi APBD Perubahan Pro­vinsi Maluku, mengakibatkan pembayar gaji Pegawai Peme­rintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum dapat dilakukan.

Pasca APBD Perubahan dite­tapkan DPRD Provinsi Maluku pada pada 10 Oktober lalu, hingga kini Kemendagri belum selesai evaluasi.

Demikian diungkapkan, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Ma­luku, Samson Atapary kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (11/11)

Atapary menjelaskan, pemba­ya­ran gaji P3K tidak dianggarkan dalam APBD murni tahun 2023, tetapi dimasukan dalam APBD perubahan.

Menurutnya, jika keterlambatan pembayaran gaji P3K disebabkan adanya proses evaluasi APBD Peru­bahan yang belum tuntas dilakukan Kemendagri.

Baca Juga: Ambon Ditunjuk Sebagai Kota Pilot NUDP

“Memang kemarin gaji P3K tidak sempat masuk di APBD murni, dan kemarin sudah di anggarkan di APBD perubahan tetapi kemarin masih ada kesalahan di APBD peru­bahan jadi belum di evaluasi Ke­mendagri,” ungkap Atapary.

Untuk pembayaran gaji P3K, lanjut Atapary, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku telah me­ngalokasikan sebesar 20.5 miliar untuk empat bulan terhitung sejak September hingga Desember men­datang.

Ditanya terkait dengan alasan Kemendagri belum menyelesaikan evaluasi APBD Perubahan, Atapary mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab APBD Perubahan belum disetujui Kemendagri.

Namun, berdasarkan informasi keterlambatan persetujuan APBD Perubahan dikarenakan adanya persoalan terkait alokasi anggaran pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri.

“Informasinya kemarin keterlam­batan itu karena menyangkut ang­garan pemilu dan Pilkada yang ha­rus dialokasikan sebesar 40 persen tetapi ternyata tidak sampai 40 persen dianggarkan Pemprov, nanti tahun 2024 itu 60 persen,” beber Atapary.

Kendati begitu, Atapary meng­ungkapkan jika persoalan menyang­kut anggaran pemilu dan pilkada telah diselesaikan oleh Pemprov dan DPRD Maluku sehingga menunggu hasil evaluasi saja.

Dia berharap dalam dekat Kemen­dagri menyelesaikan evaluasi sehi­ng­ga APBD Perubahan bisa turun dan proses pembayaran gaji P3K segera dilakukan Pemprov Maluku. (S-20)