APBD-P Masih Evaluasi, Gaji P3K Terhambat
AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Kementerian Dalam Negeri masih melakukan evaluasi APBD Perubahan Provinsi Maluku, mengakibatkan pembayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum dapat dilakukan.
Pasca APBD Perubahan ditetapkan DPRD Provinsi Maluku pada pada 10 Oktober lalu, hingga kini Kemendagri belum selesai evaluasi.
Demikian diungkapkan, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (11/11)
Atapary menjelaskan, pembayaran gaji P3K tidak dianggarkan dalam APBD murni tahun 2023, tetapi dimasukan dalam APBD perubahan.
Menurutnya, jika keterlambatan pembayaran gaji P3K disebabkan adanya proses evaluasi APBD Perubahan yang belum tuntas dilakukan Kemendagri.
Baca Juga: Ambon Ditunjuk Sebagai Kota Pilot NUDP“Memang kemarin gaji P3K tidak sempat masuk di APBD murni, dan kemarin sudah di anggarkan di APBD perubahan tetapi kemarin masih ada kesalahan di APBD perubahan jadi belum di evaluasi Kemendagri,” ungkap Atapary.
Untuk pembayaran gaji P3K, lanjut Atapary, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku telah mengalokasikan sebesar 20.5 miliar untuk empat bulan terhitung sejak September hingga Desember mendatang.
Ditanya terkait dengan alasan Kemendagri belum menyelesaikan evaluasi APBD Perubahan, Atapary mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab APBD Perubahan belum disetujui Kemendagri.
Namun, berdasarkan informasi keterlambatan persetujuan APBD Perubahan dikarenakan adanya persoalan terkait alokasi anggaran pemilu yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri.
“Informasinya kemarin keterlambatan itu karena menyangkut anggaran pemilu dan Pilkada yang harus dialokasikan sebesar 40 persen tetapi ternyata tidak sampai 40 persen dianggarkan Pemprov, nanti tahun 2024 itu 60 persen,” beber Atapary.
Kendati begitu, Atapary mengungkapkan jika persoalan menyangkut anggaran pemilu dan pilkada telah diselesaikan oleh Pemprov dan DPRD Maluku sehingga menunggu hasil evaluasi saja.
Dia berharap dalam dekat Kemendagri menyelesaikan evaluasi sehingga APBD Perubahan bisa turun dan proses pembayaran gaji P3K segera dilakukan Pemprov Maluku. (S-20)
Tinggalkan Balasan