AMBON, Siwalimanews – DPRD kembali menyurati Pemprov Maluku terkait dengan penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2024.

Langkah tersebut dilakukan DPRD lantaran hingga saat ini pemerintah provinsi belum juga menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD 2024. Padahal, DPRD Provinsi Maluku telah menyurati pemprov agar segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS untuk dibahas bersama.

“Kita sudah surati pertama dan hari ini kita layangkan surat kedua untuk pemprov,” ungkap Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (30/10).

Menurutnya, sesuai aturan, maka APBD 2024 wajib ditetapkan pada 30 November mendatang, sedangkan dari aspek waktu sangat mendesak.

DPRD telah mengingatkan pemda sejak awal agar segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS untuk dibahas.

Baca Juga: GPI Gelar Khitanan Massal di SBT

“Pemprov mestinya sudah harus menyerahkan dokumen KUA-PPAS untuk kita bahas, agar pembahasan yang dilakukan dapat lebih mendalam,” ujar Benhur.

Benhur pun memberikan kesempatan kepada Pemprov Maluku hingga awal bulan November jika tidak, maka akan ada langkah yang ditempuh DPRD.

“Hari ini surat ke-2 untuk pemprov, kami akan beri waktu dalam minggu pertama ini, jika tidak diserahkan dokumen, maka kita akan undang sekda, jika belum lagi, maka kami laporkan ke Kemendagri,” tegas Benhur.(S-20)