AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku hingga saat ini masih menunggu hasil review KPU terkait dengan kebutuhan pembiayaan pemilu non tahapan.

Anggota KPU Provinsi Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (16/9) mengaku, jika Pemrov Maluku telah meminta KPU untuk mencarikan anggaran hibah non tahapan.

Namun sayangnya, KPU Maluku belum dapat melakukan pencairan sesuai keinginan Pemprov Maluku, mengingat hingga saat ini KPU RI masih melakukan review terhadap kebutuhan KPU.

“Soal anggaran hibah non tahapan sebesar Rp5 miliar memang KPU sudah diminta cairkan, tapi kita harus menunggu dilakukan review dulu baru kita proses pencairan,” ujar Hanafi.

Review kata Hanafi, sangat penting sebab KPU tidak mungkin menggunakan anggaran tanpa akuntabilitas dan transparan, apalagi arahan Ketua KPU RI dan sekjen cukup jelas, bahwa semua bentuk dana hibah harus dikelola secara bertanggungjawab sesuai peruntukannya.

Baca Juga: Pemkot Tetap Pekerjakan Ribuan Tenaga Kontrak

Selain itu, walaupun anggaran hibah non tahapan berasal dari APBD Provinsi Maluku, tetapi ada mekanisme yang mestinya ditaati oleh jajaran KPU Maluku, artinya tidak serta-merta diambil tanpa ada review.

“Banyak sekali terjadi penyelewengan anggaran, jadi keputusan Ketua KPU RI dan sekjen sudah jelas, bahwa segala macam dana hibah kecuali pilkada. Kalau untuk non tahapan harus dikonsultasikan ke KPU RI dalam bentuk review, jangan sampai terjadi pendobolon dalam pembiayaan,” jelasnya.

Menurutnya, KPU sangat berhati-hati dalam menggunakan uang negara, lagi pula pengalaman yang pernah terjadi menjadi dasar bagi KPU untuk lebih transparan dalam menggunakan uang negara.

“Pemda kemarin memang sudah minta tanda tangan, tapi belum bisa, kita khawatirnya ditandatangani Rp5 miliar, padahal kita hanya gunakan Rp3 miliar sesuai hasil review KPU, tidak digunakan Rp2 miliar pasti MoU baru lagi seperti pengalaman tahun lalu ini yang kita tidak mau,” tegasnya.

Hanafi menambahkan, jika dalam waktu dekat hasil review telah keluar, maka KPU Maluku akan segera menyurati pemprov dan mencairkan anggaran hibah non tahapan tersebut.(S-20)