PAHALA Nainggolan, deputi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kaget mendengar Indeks Persepsi Korupsi (IPK) kita memburuk dan terburuk sepanjang sejarah, yakni 34. Sebelumya indek itu 38, turun 4 poin. Angka 100 adalah angka indeks tertinggi. Dalam rilisnya yang menyebar di berbagai media hari ini, Pahala minta agar dicarikan terobosan baru untuk memberantas korupsi dan perlu kerjasama semua pihak.

Sementara disisi lain, Novel Baswedan, tokoh legend anti korupsi, dalam tweeternya menuduh KPK ugal-ugalan dan DPR pendukung revisi UU KPK 2019 bertanggung jawab. Transparansi Internasional baru saja kemarin mengeluarkan rilis IPK, 2022.

Anies Baswedan yang telah mendapatkan dukungan 3 partai politik dengan mengusung tema perubahan, belum merespon bagaimana meraja­lelanya korupsi ini. Padahal dengan isu perubahan yang mereka maksud, seharusnya Anies dan 3 parpol pendukung lebih sensitif untuk memberikan respon. Sudah jelas dengan skor 34 ini, rezim Jokowi gagal dalam memberantas korupsi.

IPK 34 ini sesungguhnya adalah angka yang telah dicapai SBY dengan menaikkan angka indeks dari 20 ke 34, atau 14 poin, selama berkuasa. Dengan kem­balinya angka ke 34, saat ini, maka kita melihat bahwa era Jokowi telah pula mengembalikan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang ditentang di era Orde Baru dahulu.

Nilai ini juga jauh dari rerata indeks dunia yakni 43 atau indeks Asia-Pasifik, 45. Indonesia sendiri berada pada posisi buruk di antara negara-negara ASEAN, khususnya jika dibandingkan dengan Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand.

Baca Juga: Kekuatan Bahasa Ibu Sehebat Ibu berbahasa

Dalam YouTube “Corruption Perceptions Index Explained”, Transparency International, dijelaskan bahwa standarisasi penerapan indeks ini melibatkan data Bank Dunia, World Economic Forum, kalangan konsultan resiko bisnis dan lembaga kajian ternama. Data yang dimaksud adalah tentang 10 hal sebagai berikut: ” Bribery; Diversion of public funds; Official using their public office for privite gain without facing consequences; Ability of governments to contain corruption in the public sector; Excessive red tape in the public sector which may increase opportunitoes for corruption; Nepotistic appointments in the civil service; Law ensuring that public officials must disclose their finances and potential conflict of interest; Legal protection for people who report cases of bribery and corruption; State capture by narrow vested interests; Access to information on public affairs/government activities.

Secara sederhana lembaga Transparansi Internasional mendefinisikan korupsi sebagai ” corruption as an “abuse of entrusted power for private gain”” atau  penyalahgunaan kekuasaan negara untuk kepentingan pribadi. Sepuluh hal di atas adalah indikator yang diteliti dan diobservasi.

Mengapa negara ini di era Jokowi akhirnya gagal memberantas korupsi? Pada tulisan saya sebe­lumnya, “Tujuh Tantangan Terbesar Indonesia 2023: Pemberantasan Korupsi”, (28/12/2022), saya sudah mengungkapkan pemerintahan Jokowi, dalam hal ini LBP dan Prof Mahfud MD, secara terang-terang menegasi OTT (operasi tangkap tangan) KPK, yang pastinya berakibat pada pelumpuhan kinerja KPK.

Prof Mahfud dalam merespon IPK 2022 ini mensinyalir bahwa salah satu faktor penyebab menurunnya indeks adalah akibat perdebatan OTT tersebut. Mahfud mempersoalkan tentang debatnya, sedangkan saya melihat indikasi buruknya apresiasi rezim ini terhadap langkah pemberantasan korupsi. Penilaian atas indikator yang ada bukan soal anti OTT yang diungkapkan LBP menjelang akhir tahun 2022, namun pastinya merupakan rekaman sepanjang tahun tersebut. Berbagai peristiwa besar terkait korupsi tahun 2022 adalah skandal minyak goreng, skandal korupsi Hakim Agung, suap menyuap dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung, korupsi bantuan sosial di pemerintahan daerah Jawa Timur, isu tambang illegal dan pemilikan dana ilegal oleh institusi negara seperti kasus Sambo, kenaikan harta kekayaan anak-anak Jokowi yang dilaporkan Ubaidillah Badrun ke KPK, penanganan perkara korupsi di pengadilan dan semakin kayanya pejabat negara.

Dalam kasus “Minyak Goreng Langka”, umpama­nya, terungkap bahwa negara terlibat dalam mem­perkaya konglomerat minyak goreng dimana  nyata-nyata pejabat negara mendukung kelangsungan ekspor minyak goreng tanpa menghiraukan kebu­tuhan rakyat di dalam negeri, atau artinya  bersenang-senang di atas penderitaan rakyat yang mengantri minyak goreng tersebut. Pemerintah tidak berhasil membongkar mafia dan kartel minyak goreng yang awalnya digembar-gemborkan akan diusut tuntas.  Selain itu, dalam kasus korupsi ini, pengadilan dinilai terlalu rendah memberikan  hukuman terhadap tersangka. Malah hakim menilai tidak ada kerugian negara, sehingga jaksa melakukan banding.

Spektrum korupsi, kolusi dan nepotisme yang kem­bali meluas dan dalam seperti era Orde baru mem­punyai kaitan erat dengan hancurnya demokrasi, merosotnya moral pejabat negara, lemahnya moral penegak hukum dan merajalelanya pengusaha dalam perpolitikan kita. Kaitan demokrasi, seperti lemahnya kontrol rakyat atas negara, diakui sebagai variabel penting oleh Transparansi Internasional. Negara negara demokrasi rerata mencapai angka 70. Ketika rakyat tidak lagi bisa bersuara, karena dibungkam, maka pejabat negara dapat sesuka hatinya menjadikan aset dan akses negara untuk kepentingan kekayaan pribadinya.

Demokrasi yang buruk juga ditandai dengan “Clientalisme”, seperti kata Fukuyama. Yakni adanya balas jasa politik dalam dukung mendukung calon presiden maupun jabatan lainnya. Ini akan merusak prinsip-prinsip ” Governance”, yang akhirnya melemahkan moral kekuasaan. Masalah moral dibanding legal ini telah saya uraikan dalam tulisan saya “Merajalelanya Korupsi dan Moralitas Kekuasaan”, 2020, di mana para filosof lebih menekankan soal moralitas ketimbang legal. Namun, tentu saja hal legal sangat penting, seperti hukuman mati yang berlaku di negara China dan negara-negara Islam terhadap koruptor. Feodalisme juga merupakan sumber merajalelanya korupsi.

Feodalisme, seperti juga “Clientalisme” memberi jalan bagi keluarga dan sanak famili menjadi pejabat negara seenaknya tanpa memperhatikan aspek kepantasan, baik dari sisi kapasitas maupun etika.

Saya berbeda dengan pejabat Transparansi Indonesia yang melihat UU Omnibus Law sebagai instrumen yang bagus untuk memperbaiki tata kelola pemerintah dan “doing bussiness”. Sebab, sebaliknya, setelah dua tahun UU Omnibus law Ciptaker dan diperkuat Perpu, korupsi justru makin merebak.

Kita harus melihat bahwa problematika struktural dan kultural yang ada saat ini, yang sudah saya bahas dalam tulisan saya terdahulu, membutuhkan perombakan total. Agenda perubahan substansial ke depan adalah menghancurkan korupsi di Indonesia.

Terakhir, “State of thieve”, sebuah istilah yang sudah saya bahas dahulu, yang diungkap utusan PBB ke Afghanistan dahulu, ternyata negara telah menjadi aktor korupsi itu sendiri. Semua pejabat negara terlibat secara sadar dan hirarkis merampok kekayaan negara. Ini adalah situasi terburuk, yang juga mungkin meluas di Indonesia.

Anies dan Tembak Mati Koruptor

Kembali pada koalisi peruba­han, yang dipimpin oleh Anies Baswedan, sesuai namanya, maka perubahan (change) haruslah mempunyai makna substansial ke depan. Platform perjuangan Anies Baswedan dan partai pendukungnya, dalam kaitan korupsi, harus berani membuat fakta integritas atau komitmen perubahan yang total, yakni berantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kenapa?

Saat ini golongan masyarakat terbagi pada dua kelompok besar, yang ingin mempertahankan kekuasaan dalam kepemimpinan Jokowi dan kelompok lainnya yang ingin perubahan. Keinginan perubahan ini sejalan dengan Anies Baswedan dan parpolnya melabelkan diri sebagai “agent of change”. Ini membuat tuntutan rakyat terhadap Anies dan parpolnya segera merespon isu sensitif ini. Apakah mereka akan bertolak belakang dengan sistem korupsi ataukah berkompromi?

Hal ini juga harus dikaitkan dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung No 1/2022, yang memberikan kemungkinan hukuman terberat bagi koruptor kakap. Untuk itu koalisi perubahan harus berani mencantumkan hukuman mati bagi koruptor dalam platform perubahan yang digembar-gemborkan mereka. Jika tidak, maka makna perubahan yang dimaksudkan akan kehilangan relevansi dengan kerinduan rakyat untuk perubahan total itu.

Sekarang kita menunggu apakah perubahan akan terjadi. Sebab, sebagaimana dimaklumi bersama, korupsi itu membuat negara dalam keadaan bahaya. Kesabaran rakyat ada batasnya.Oleh: Dr. Syahganda Nainggolan, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia-KAMI (*)