AMBON, Siwalimanews – Johar Isnain terdakwa penganiayaan terhadap wartawan tribun Ambon Jenderal Luis Rehatta dituntut 6 bulan penjara.

Tuntutan yang dibacakan JPU Endang Anakoda itu berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin majelis hakim yang di ketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainya, Senin (29/4).

Dalam tuntutannya, JPU Endang Anakoda menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 KHUPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Johar Isnain dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim Martha Maitimu kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga: Miliki dan Mengedar Narkoba Jaksa Tuntut Sopacua 7 Tahun Bui

Sekedar diketahui, penganiayaan terhadap korban Jenderal Luis Rehatta yang merupakan jurnalis pada media Tribunnews Ambon yang dilakukan oleh terdakwa Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik Perum Bulog (JPLB ) Maluku Maluku Utara itu terjadi pada, 13 Januari lalu.

Pelaku menganiaya korban saat meliput kejadian tergelincirnya truk bermuatan beras Bulog di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari gudang Bulog di Desa Halong Kota Ambon.(S-26)