Angka Pengangguran di Kota Ambon Capai 11,67 Persen
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota mencatat angka pengangguran di Ambon sebanyak 27.531 atau mencapai 11,67 persen.
Tingginya angka tersebut, disebabkan karena ketidakseimbangan ketersediaan lapangan kerja dengan kebutuhan Tenaga kerja. Oleh karena itu, berbagai cara dan upaya dilakukan Pemkot Ambon untuk menekan tingginya angka pengangguran itu.
Demikian diungkapkan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse dalam pembukaan sosialisasi Perda, yang berlangsung di Everbright Hotel, Selasa (20/6).
Dikatakan, berbagai upaya dilakukan dengan penyebarluasan informasi tentang lowongan pekerjaan, serta jaminan perlindungan bagi tenaga kerja atau buruh.
Bahkan, melalui berbagai kebijakan yang dituangkan dalam peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bentrok Wakal-Hitu, Empat Jadi Tersangka,Warga Blokir JalanPemkot meminta agar para pengusaha/pemberi kerja juga dapat membantu Pemerintah lewat implementasi Perda dimaksud.
Menurutnya, upaya mengatasi pengangguran dilakukan dengan mendapatkan pekerjaan bagi pencari kerja. Hal ini dikarenakan tidak seimbangnya antara jumlah pencari kerja dengan kesempatan ataupun lowongan kerja yang tersedia.
“Untuk itu, saya minta para pengusaha untuk menginformasikan lowongan kerja yang ada secara terbuka melalui berbagai media yang ada, hingga itu tersampaikan kepada para pencari kerja,”ujarnya.
Dijelaskan, Perda ini sebagai entri poin bahwa Pemkot Ambon melalui Disnaker, menciptakan jembatan dalam mengaktualisasikan keseimbangan bagi pembangunan ketenagakerjaan, serta memberikan ruang bagi kesejahteraan baik pencari kerja maupun pekerja di kota ini.
“Jadi dengan adanya regulasi ini perlu juga disesuaikan dengan kemampuan pelaku hubungan industrial, sehingga ada keseimbangan antara pelaku hubungan industrial dan pemerintah, agar dapat tetap terjalin kemitraan yang harmonis, dina-mis dan berkeadilan,” ujarnya.
Dia juga menyinggung terkait berbagai program perlindungan bagi pekerja/buruh seperti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mana jaminan sosial bukan saja bagi pekerja informal namun juga bagi pekerja nonformal.
Artinya, pengusaha diharuskan menjaminkan para pekerja/buruh agar tetap mendapatkan perlindungan kesejahteraan dan benar-benar dirasakan bagi pekerja/buruh maupun keluarganya.
“Jadi melalui kegiatan ini juga pengusaha/pemberi kerja itu dapat memahami hak dan kewajiban mereka terhadap para pekerja/buruh dalam hubungan industrial,” tuturnya.
Untuk diketahui, kegiatan so-sialisasi Perda Nomor 10 tahun 2022 tentang Penyelenggraan Ketenagakerjaan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Rustam Latopono dan Ketua Komisi I DPRD, Jafri Taihuttu selaku narasumber dan diikuti oleh 50 peserta, baik dari pengusaha/pemberi kerja maupun asosiasi pekerja dan serikat buruh Kota Ambon. (S-25)
Tinggalkan Balasan