Anggota Polri Konsumsi Miras, Kapolres Imbau Warga Lapor
MASOHI, Siwalimanews – Polres Maluku Tengah komitmen menerapkan salah satu kebijakan Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, soal larangan anggota Polri konsumsi minuman keras (Miras) dan bermain di diskotik yang bukan jadi tanggung jawab tugasnya.
Hal itu ditegaskan Kapolres Maluku Tengah (Malteng), AKBP Rositah Umasugi di Mapolres, Senin (8/3).
“Apa yang jadi keputusan bapak Kapolri soal program presisi, sehingga anggota Polri dilarang mengkonsumsi minuman keras dan bermain di klub malam yang bukan menjadi tugasnya, tetap menjadi komitmen kita. Untuk itu kami akan melakukan penindakan terhadap anggota yang kedapatan konsumsi miras dan main di klub malam,” ujar Kapolres.
Untuk mendukung itu, masyarakat yang berada di wilayah Hukum Polres Maluku Tengah, diminta partisipasinya agar melapor anggota Polres Maluku Tengah yang kedapatan sedang konsumsi minuman keras (Miras) atau bermain di klub malam.
“Dan kami minta bantuan masyarakat apabila menemukan ada anggota yang lakukan kegiatan konsumsi miras dan datangi tempat hiburan yang bukan jadi tugas dan tanggung jawabnya tolong disampaikan akan kami ambil tindakan keras,” tegas Umasugi.
Baca Juga: Fatlolon Bantah Tolak PI 10 Persen Blok MaselaKapolres mengatakan, kebijakan tersebut sudah diumumkan kepada jajaran Polres Maluku Tengah, baik pada tingkat Polres, Polsek, hingga ke Bhabinkamtibmas dan jajarannya telah berikrar dan siap jalankan program Kapolri.
“Dan itu sudah saya umumkan kepada jajaran saya. Dan kami di Polres siap jalankan program Bapak Kapolri, salah satu prioritas beliau termasuk pencegahan peredaran miras di anggota Polri,” tandasnya.
Jika Anggota terbukti mengkonsumsi miras atau kedapatan di Klub malam maka kata Kapolres, hukuman yang paling berat adalah ditunda kenaikan pangkat hingga penundaan kesempatan ikut pendidikan lanjutan.
“Kalau ada yang ditemukan anggota lakukan pelanggaran konsumsi miras akan kita tindak tegas sesuai prosedur yang berlaku, pemberlakuan sangsi disiplin. Kalau miras sangsinya tegas sesuai dengan disiplinnya. Nanti kita liat tingkat kesalahannya dan kita lakukan pemeriksaan di propos paling berat penundaan pangkat dan pendidikan apabila itu memang ada hal-hal yang memang dilakukan bersangkutan,” jelasnya.
Di sela itu, Kapolres minta masyarakat Maluku Tengah turut bersama jajarannya untuk menjaga kamtibmas di Maluku Tengah. “Mari kita sama-sama jaga Kabupaten Malteng agar selalu aman dan kondusif sehingga pembangungan dan pembangunan ekonomi berjalan baik,” pintanya. (S-16)
Tinggalkan Balasan