AMBON, Siwalimanews – Kakanwil Kemen­kum­ham Maluku, Andi Nurka melalui kuasa hukumnya, Fahri Bach­mid menantang pihak Gilian Khoe membukti­kan kliennya terlibat utang piutang.

“Kami minta mereka untuk buktikan secara hukum jika ada utang piutang, Kalau Gilian Khoe bersama kuasa hukum­nya bisa mengkons­truk­sikan ada peris­tiwa dan perbuatan hu­kum perdata yaitu ada perjanjian utang piutang, maka silahkan saja dibuktikan pada proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Maluku, jangan membangun narasi dan membawa proses hukum ini ke ruang publik, mestinya jika mereka memahami proses hukum dan cara bekerjanya hukum, idealnya mereka tidak harus banyak berbicara dengan klaim-klaim se­pihak seperti itu,,” kata Bachmid dalam rilisnya kepada Siwalima Minggu (6/11).

Bachmid menjelaskan, seluruh klaim alat bukti dan seterusnya itu menunggu proses verifikasi dan konfirmasi secara yuridis oleh aparat penegak hukum melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyi­dikan.

Jika perkara itu memenuhi syarat formil dan meteril yang dilakukan oleh penyelidik Polda Maluku, jangan membuat kesimpulan yang mendahului suatu proses hukum itu sendiri, dan kemudian kesimpulan subjektif seperti itu dipublis secara luas kepada masyarakat.

“Tujuannya apa? kok ini kuasa hukum telah mengambil alih tugas penyelidik Polda Maluku,dengan kesimpulan yang subjektif dan absurd seperti itu? Apa motivasinya kuasa hukum dan Gilian Khoe mengumber informasi sesat ini kepada publik,” tandasnya dengan nada tanya.

Baca Juga: Jaksa Periksa Saksi Proyek Timbunan RSUD Namrole

Menurutnya, informasi yang tidak ada dasar hukumnya serta jauh dari fakta yang sesungguhnya, dimana pihak Khoe mereka terlalu banyak berimajinasi dan berhalusinasi yang pada akhirnya merugikan mereka sendiri secara hukum.

“Kalau anda udah yakin telah melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib, ya percayakan saja proses hukum itu berjalan sebagaimana mestinya, dan jangan mengeser serta memindahkan ruang  penyelidikan perkara hukum ini keruang media masa dan ruang publik, jangan mencari panggung dan membuat sensasi hukum yang tidak edukati. Kalau merasa dirugikan dengan sesuatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum tertentu ada saluran penyelesaian yang tersedia, yaitu baik dengan menggunakan instrumen hukum pidana maupun perdata. Jika dipandang perlu, bukan dengan cara membangun opini yang penuh dengan fitnah, menyampaikan berita bohong, serta menyerang secara personal,” kata Bachmid.

Untuk merespons segala tindakan yang mengada-ngada itu, Bachmid mengaku pihaknya  telah merampungkan lapran balik, dan kemungkinan hari Senin (8/11) secara resmi akan dimasukan ke Direskrimsus Polda Maluku.

“Kami akan buktikan sebaliknya, dan kami tidak akan kompromi dengan semua itu, proses penegakan hukum harus tetap berjalan, hal ini sekaligus sebagai upaya korektif terhadap setiap orang yang secara sewenang-wenang dengan sesuka hati menyerang kehormatan orang lain di hadapan publik, tanpa memandang kaidah-kaidah tertib kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (S-32)