AMBON, Siwalimanews – Ferly Sapulette terdakwa kasus pengancaman terhadap istrinya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Betrix Novie Temmar, dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/11).

JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Ferly Sapulette alias Ade Pe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengancam istrinya dengan sebilah parang.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengancam dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kami pasal 336 ayat (1) KUHP,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya dalam sidang yang di pimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, Senin (14/11).

Sementara hal-hal yang meringkan terdakwa menurut JPU yakni,terdakwa belum pernah dihukum dan berkelakuan baik selama persidangan.

Usai mendengar tuntutan JPU, kepada Majelis Hakim terdakwa meminta keringanan hukumannya, namun JPU tetap pada tuntutannya.

Baca Juga: Polisi Temukan Peralatan PETI di Area PT SSS, Dua Pekerja Diperiksa

“Alasan kamu meminta keringanan apa,” tanya hakim

Mendnegar pertanyaan hakim terdakwa mengaku, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakannya lagi.

Untuk diketahui dalam persidangan itu JPU juga menghadirkan barang bukti berupa sebilah parang parang dengan ukuran 43 cm. (Mg-1)