AMBON, Siwalimanews – Abdi Aprizal Sheehan Alias Abdi yang merupakan anak Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toysutta akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (6/10).

Sidang beragendakan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu dipimpin, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Haris Tewa didampingi dua anggota hakim lainya masing-masing Hakim Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay.

Hakim Haris Tewa sebelum membuka persidangan meminta kepada pengunjung sidang untuk mengawal masalah ini secara baik, setiap sesi karena akan ada edukasi.

“Kami tidak membeda-bedakan siapa dia, entah itu anak gubernur dan lainnya. Selama proses berlangsung, baik pengacara maupun korban atau jaksa jangan coba coba ketemu kami untuk memberikan sesuatu” tandas Hakim Haris Tewa.

Pada persidangan itu tim JPU dalam dakwaannya yang dibacakan Jaksa Endang Anakoda menyebutkan peran Abdi Toysutta yang menganiaya orang hingga meninggal dunia, dimana pada Minggu 30 Juli 2023 pukul 21.10 WIT bertempat di Talake tepatnya di depan kediaman Bripka Alamsyah Bakker.

Baca Juga: Miris! Tingkat Kebersihan di SMA Siwalima Memprihatinkan

Berdasarkan keterangan saksi Muhammad Fajri Semarang, awalnya saksi bersama korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju ke rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan jaket milik saudaranya.

Pada saat saksi dan korban memasuki Gapura lorong Masjid Talake saksi dan korban melewati pelaku yang mana hampir menyenggol pelaku yang sementara berjalan menuju kearah dalam Talake yang mana saksi sempat melihat kebelakang pelaku sedang mengejar korban dan saksi.

“Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan memarkirkan sepeda motornya, yang mana korban masih duduk di atas motor dan saksi telah turun dan langsung berhadapan dengan korban, yang mana pelaku pun langsung menghampiri korban dan saksi, dimana tanpa bertanya pelaku langsung memukul korban dari bagian kepala (korban masih menggunakan helm) sebanyak 1 kali,” beber JPU.

Kemudian lanjut JPU, pelaku kembali memukuli korban dari bagian kepala yang kedua kalinya, setelah itu terdakwapun kembali memukul korban untuk ketiga kalinya di bagian kepala, tepatnya bagian depan atas helm.

Berselang beberapa menit kemudian, saudara korban keluar dari dalam rumah, dimana posisi korban telah tertunduk dan menaruh kepalanya di atas stir motornya (Pingsan), setelah itu saudara korban langsung mengatakan kepada pelaku bahwa Kalau ada apa – apa ose tanggung jawab, kemudian pelaku mengatakan bahwa “Beta akan tanggung samua – samua, setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dan saksi.

Setelah itu saudara korban dibantu saksi mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban, namun korban tidak sadarkan diri.

Selanjutnya pada pukul 21.25 WIT saudara korban langsung membawa korban ke rumah sakit dr Latumeten guna mendapatkan perawatan medis, setibanya korban di rumah sakit korban langsung mendapat perawatan medis oleh team medis, namun pada pukul 21. 45 WIT korban dinyatakan meninggal dunia oleh team medis RS dr Latumeten.

“Berdasarkan hasil visum episentrum yang mana dilakukan oleh salah satu dr di RS Bhayangkara, terdapat pendarahan bada bagian kepala dan saraf serta ganguan pernapasan pada korban Rafli Rahman akibat benturan benda tumpul,” ucap JPU.

Terhadap hal itu lanjut JPU, maka terdakwa Abdi Aprizal Sheehan Alias Abdi didakwa dengan pasal 354 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subsidair pasal 351 ayat 3 dan atau ke 2 yakni pasal 359 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Munir Kairoty menyampaikan doa bagi korban serta pihaknya tak lagi menyampaikan eksepsi.

“Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, semoga amal ibadah anak kami (korban) diterima disisi yang kuasa. Hakim yang terhormat, JPU dan sidang yang kami hormati, kami tak lagi eksepsi” ucap Kairoty.

Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada, Jumat (13/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(S-26)