AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon segera memiliki Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang akan beroperasi dalam waktu dekat.

Pengoperasian TPI nantinya memudahkan nelayan dengan penjual  ikan. Tata pengelolaan pelelangan ikan bisa terarah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Ambon, Febby Maail, kepada wartawan, di The City Hotel kemarin. Menurutnya sebelum Tpi ini beroperasi akan dilakukan uji publik terlebih dahulu.

“Uji publik kepada para nelayan maupun semua stakholder yang akan bekerja sama dengan kami dalam pengelolaan TPI tersebut,” katanya.

Sebelumnya, dalam pembukaan uji publik, walikota dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Pemerintah Kota Ambon, Elkyopas Silooy mengatakan, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan salah satu sarana penting dalam rantai pemasaran ikan, khususnya di Ambon.

Baca Juga: Bayar Hutang SMI, Pemprov Alokasi 136 Miliar

Fungsi TPI sendiri lanjutnya, sesuai namanya adalah untuk melelang ikan, sehingga dalam konteks pemasaran, ini dapat dilakukan secara optimal.

Mengingat masih banyaknya titik-titik pendaratan ikan alami di desa negeri dengan tidak ada pelelangan ditempat pendaratan.

“Artinya, masih panjangnya rantai pemasaran dari nelayan, pemilik ikan sampai ke konsumen akhir, kemudian belum adanya harga patokan ikan di daerah, masih adanya penentuan harga sepihak dan belum optimalnya pelelangan ikan di pasar Arumbae. Hal tersebut merupakan beberapa masalah dan kendala yang dihadapi saat ini,” katanya.

Dengan itu, maka hal-hal seperti itu, mulai saat ini akan dibenah. Apalagi TPI merupakan salah satu kewenangan perika­nan tangkap yang berlaku di kabupaten kota. “TPI yang terkelola dengan baik akan mem­-be­rikan manfaat untuk pengen­dalian harga dan inflasi, peme­nuhan stok ikan yang memadai, serta menjaga mutu atau kualitas ikan yang terjamin,” ujarnya.

Pemerintah Kota Ambon, tambahnya, melalui dinas telah melaksanakan penyeleggaraan TPI dengan berpedoman pada Perda Nomor: 11 Tahun 2012 tentang retribusi tempat pelelangan ikan.

Seiring dengan dinamika pem­bangunan dan perkemba­ngan saat ini, katanya sangat dibutuhkan peraturan pelak­sanaan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan TPI, sebagai acuan untuk tata kelola TPI ke depan. (S-25)