AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Harly Saputra terdakwa pemilik narkotika jenis sabu yang diamankan usai mengambil barang haram tersebut disalah satu jasa pengiriman di Kota Ambon.

Vonis majelis hakim ini dibacakan dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan sabu dengan agend apembacaan putusan di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Jenny Tulak, Selasa (8/6).

Dalam putusannya majelis hakim menegaskan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1212 dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memvonis bersalah dan menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda  Rp 800 juta, subsider tiga bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap Hakim Jenny Tulak.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ester Wattimury, yang meminta majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 7,6 tahun penjara.

Baca Juga: PAW Wattimena, Tunggu Surat KPUD

Untuk diketahui, terdakwa Harly Saputra berhasil diamankan BNNP Maluku, usai mengambil paket yang diketahui berisi narkotika jenis sabu-sabu pada 13 November 2020 lalu dari salah satu jasa pengiriman di Kota Ambon.

Saat itu, anggota yang sudah bersiaga di sekitar TKP langsung meringkus terdakwa yang keluar dari jasa pengiriman sambil membawa paket yang diduga berisi narkoba tersebut.

Dari hasil pengeledahan, anggota menemukan sabu seberat 0,12 gram yang tersimpan dalam paket berisi sepatu, tepatnya dibagian bawah alas sepatu yang terbagi tiga paket. Terdakwa selanjutnya diamankan ke Kantor BNNP untuk diproses lebih lanjut. (S-45)