AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon dinilai tebang pilih dalam menertibkan bangunan yang dikerjakan tanpa ijin mendirikan bangunan, dan hanya menyasar bangunan tertentu, seperti halnya bangunan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku.

Pasalnya, permohonan IMB dari proyek yang merupakan salah satu program prioritas nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020-2024, tak juga kunjung dikeluarkan, sekalipun sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta.

Surat permhonan IMB dengan nomor S.998/K.19/TU/Sek/08/2021 ini yang ditandatangani oleh Kepala BKSDA Danny Patipeilohy untuk keperluan mendirikan pusat konservasi satwa Maluku itu telah dimasukan sejak 30 Agustus lalu.

Itu dibuktikan dengan tanda terima dokumen permohonan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kota Ambon kepada pihak BKSDA.

Dalam tanda terima itu, DPMPSP menyatakan bahwa, semua kelengkapan dokumen seperti foto copy KTP pemohon, materai Rp 6 ribu sebanyak 3 lembar, bukti pembayaran PBB tahun berjalan, foto copy sertifikat tanah yang disahkan BPN, surat keterangan membangun dari RT/lurah yang disahkan camat, kemudian ijin lokasi dari Bappekot dan Dishub (khusus untuk BTN), serta denah lokasi bahkan map.

Baca Juga: Polda Maluku Gelar Seleksi PAG

“Ia benar surat permohonan IMB untuk pembangunan pusat konservasi satwa kepulauan Maluku telah masuk ke kita dan semua dokumen yang diminta juga telah dilengkapi dan tanda terimanya sudah kita kasih ke BKSDA,” ungkap sumber terpercaya Siwalimanews di Dinas PTSP Kota Ambon yang enggan namanya ditulis, Jumat (3/9).

Sumber tersebut juga mengaku, dirinya tidak mengetahui alasan apa sampai IMB milik proyek strategis nasional milik Kementerian LHK ini belum juga dikeluarkan.

Padahal ada beberapa proyek pembangunan milik pemerintah juga yang dibangun tanpa mengurusi IMB, namun pekerjaannya tidak dihentikan sampai saat ini.

“Saya tidak tahu pasti kenapa IMB ini belum keluar, padahal semua dokumen telah lengkap. Padahal ada banyak proyek pemerintah yang tetap jalan tanpa IMB. Ini yang buat saya heran,” tandasnya.

Dia lalu mencontohkan sejumlah proyek yang tak punya IMB, seperti proyek milik Dinkes Kota diantaranya, pembangunan rehab Puskesmas Halong dan Passo, kemudian proyek pembangunan milik Dinas Pendidikan, dimana ada pembangunan dan rehab puluhan sekolah, serta proyek milik Kementerian Perdagangan yaitu rehab Pasar Transit Passo, serta pembangunan rumah kemasan Perindustrian milik Disperindag di Passo.

Diakui Walikota

Sebelumnya, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengakui menghentikan pembangunan gedung milik BKSDA karena tidak memiliki IMB. “Memang betul,” tandas Louhenapessy kepada Siwalima, usai memberi piagam penghargaan di RSUP Dr J Leimena Ambon, Rabu (1/9).

Kata walikota, pengajuan surat terkait IMB ini belum dilakukan oleh BKSDA, hingga. izin itu belum juga dikeluarkan oleh DPMPTSP.

“Belum, kita lagi kaji beberapa aspeknya untuk itu. Karena memang dia belum ajukan surat oleh karena itu kita larang. Ini kita baru dapat berita bahwa dia sudah ajukan (IMB). Nanti kita pelajari lagi,” tandas Louhenapessy.

Walikota menegaskan, sekalipun itu proyek pemerintah, tetap harus dilengkapi dengan IMB. Oh IMB wajib,” tegasnya.

Ditambahkan, meski memiliki izin diwajibkan namun kelonggarannya ada pada pembayaran. ”Itu kan cuman Rp 60.000 ajah, cuman harus dipertimbangkan dari aspek kiri-kanan,” pungkasnya.

Langgar Aturan

Pengamat kebijakan publik, Natanel Elake menilai walikota telah melanggar aturan standar pela­yanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 ten­tang Pelayanan Publik.

Kata dia, standar pelayanan yang ditetapkan sesuai perda, standar pe­layan publik pada tiap-tiap OPD sudah dibuat, didalam prinsip pelayanan publik, standar pelayanan publik ha­rus dipatuhi oleh aparat pemerintah yang melaksanakan peyanan publik.

“Ini prinsip-prinsip pelayanan. Jika lewat dari 7 hari dan IMB tidak dike­lu­arkan maka ini kesalahan besar yang di­lakukan aparat birokrasi. Jika stan­dar pelayanan (SP) dan SOP sudah ditetapkan, maka masyarakat punya hak untuk mendapatkan IMB,” kata­nya. (S-50)