Amankan Dua Mobil Tangki BBM, Ini Penjelasan Polda Maluku
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengamankan dua unit mobil tangki bermuatan 13,8 ton BBM jenis bio solar, Kamis (13/10) kemarin.
Dua mobil bermuatan bio solar yang diamankan itu masing-masing dengan nomor polisi DE 8345 AE dengan muatan sebanyak 5 ton, dan mobil dengan nomor polisi DE 9138 AA bermuatan 8,8 ton. Setelah ditelusuri asal usulnya, BBM yang diangkut tersebut, ternyata merupakan BBM industri milik TNI.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat menjelaskan, pada Kamis (13/10), tim menemukan 2 mobil tangki di kawasan Desa Tulehu dan Suli. Anggota kemudian mengamankan kedua mobil tersebut ke Ditreskrimsus Polda Maluku di Jalan Rijali, Batu Meja, Kota Ambon.
Sesampainya di Mako Ditreskrimsus, penyelidikan terkait temuan tersebut kemudian dilakukan.
“Dari hasil pemeriksaan, BBM itu merupakan BBM industri yang bersumber dari TNI AU dan TNI AD. Kita sudah koordinasi dengan TNI AU dan juga pihak Bekang (TNI AD), dan mereka mengaku, kalau BBM itu milik mereka dan itu BBMiIndustri,” ungkap Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Selasa (18/10).
Baca Juga: Tak Masuk P3K, Ratusan TKS RSUD Haulussy Minta Bantuan DPRDDari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, dan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, pasal I angka 3 dan atau Pasal 3 huruf a, dan atau pasal 2 huruf a, dan atau pasal 5, dan juga sesuai lampiran Perpres Nomor: 191, maka BBM industri jenis solar tersebut, tidak melanggar aturan pidana.
“Jadi perbuatan pengangkutan BBM industri tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja paragraf 5, pasal 40 tentang Perubahan Atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yakni dalam pasal 24a ayat (1) dan ayat (2), bukan merupakan sanksi pidana, melainkan sanksi adminitratif,” jelas Ohoirat.
Selain diketahui bukan merupakan pelanggaran pidana Ohoirat mengaku, penyidik juga melakukan rangkaian pemeriksaam saksi, serta berkoordinasi dengan saksi ahli dari BPH Migas.
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut bukanlah merupakan peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan dan barang bukti dikembalikan kepada pemilik barang,” tutur Ohoirat.
Ohoirat mengaku, sejumlah rangkaian dilakukan menepis tudingan bahwa, perkara tersebut sudah diselesaikan secara damai atau diselesaikan di luar proses hukum yang ditetapkan.
“Tidak ada yang namanya penyelesaian di luar jalur hukum. Kita lepas karena itu BBM industri, bukan BBM subsidi, sehingga tidak ada unsur pidananya. Kalau misalnya itu BBM subsidi, kami tidak akan pandang bulu untuk memprosesnya lebih lanjut secara hukum,” tegasnya.(S-10)
Tinggalkan Balasan