AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon Ari Sahertian mendukung langkah pemerintah kota yang akan menerapkan sistim parkir elektronik atau e-parkir, dimana setiap pengendara membayar biaya parkiran dengan menggunakan aplikasi e-parkir melalui ponsel.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon Ari Sahertian mengatakan, sistem e-parkir sangat baik jika diterapkan, sebab ini juga sekaligus menertibkan perkiran dan juga merupakan satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, karena akan ada transparansi terkait pengelolaan parkir.

“Kami tentu sangat mendukung itu. Sebab kalau tidak ada sistem digital,  sampai sekarang kita lihat pendapatan kota sangat sedikit dari yang diberikan pihak ketiga. Jadi kita berharap kalau ada kebijakan yang menguntungkan dan meningkatkan pendapatan daerah, maka itu wajar dan harus didukung,” ujar Sahertian kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (18/10).

Namun dalam penerapan uji cobanya kata Ari, agar dilakukan pada jalan-jalan prtokol atau jalur utama, seperti di Jalan AY Patty, Jenderal Sudirman, Jalan Rijali, Jalan Telukabessy, dan Jalan WR Supratman.

“Jadi dalam penerapannya, sebagai bentuk sosialisasi, lokasi-lokasi itu lebih dulu. Karena ketika sesuatu yang baru, itu pasti mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Namun kita berharap, sistem digital ini bisa berjalan dengan baik,” harapnya.

Baca Juga: Desa Galala Juarai Lomba 10 Program PKK

Rencana Dinas Perhubungan Kota Ambon, yang akan merubah tata kelola parkir, dari sistem konvensional menjadi digital menurut Sahertian, ini bertujuan untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah dari aktivitas parkir dan ini bertujuan baik.

Mengingat sistem konvensional juga memiliki kendala, karena juru parkir kerap tidak memberikan karcis ke  pelanggan, padahal itu diatur dalam perda. Dampak lainnya, hal itu juga merugikan daerah, karena sumber pendapatan tidak terserap maksimal, padahal pembangunan bersumber dari pajak dan retribusi.

“Untuk itu, tata kelola parkir lebih baik menggunakan sistem digital, sehingga target pencapaian PAD melalui retribusi dan pajak dapat tercapai, sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Untuk diketahui, Dinas Perhubungan Kota Ambon akan meluncurkan aplikasi parkir elektronik atau e-parkir. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan pengguna kendaraan agar membayar biaya parkir lebih cepat dan efisien.

Dimana pembayaran biaya parkir nantinya cukup menggunakan dompet elektronik pada ponsel, dimana pengendara cukup memindai barcode yang tersedia pada juru parkir ataupun pada papan yang terpasang di areal parkiran.(S-25)