AMBON, Siwalimanews – Dua  gerai Alfamidi yang berada di Kawasan Passo, Kecamatan Baguala, dalam masa PSBB transisi tahap IX terjaring oleh petugas operasi yustisi, dikarenakan melanggar. peraturan PSBB terkait pembatasan waktu operasi.

“Dua swalayan milik Alfamidi, yang berada di Kecamatan Teluk Ambon dan Baguala Kota Ambon, kita dapati melakukan jam operasional melebihi batas waktu. Alfamidi sendiri, diketahui beroperasi hingga pukul 22.00 WIT (lebih satu jam dari waktu buka tutup,”ujar Koordinator Fasilitas Umum, Gugus Tugas Percepatan, Penanganan Covid-19 Kota Ambon Richard Luhukay, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (16/11).

Luhukay mengungkapkan, penerapan sanksi terhadap kedua gerai moderen tersebut tetap dilakukan oleh petugas, tanpa pandang bulu. “Kemarin kedua gerai ini telah melunasi denda yang dibebankan pada setiap pelanggar aturan PSBB. Denda yang diberikan atas pelanggaran waktu operasi buka tutup Alfamidi dan Indomaret ini, masing-masing paling rendah Rp 2.5 juta. Jadi kalau Alfamidi punya dua pelanggaran, berarti total Rp 5 juta,”ungkapnya.

, tak hanya Alfamidi, namun Indomaret juga terciduk petugas lantaran melakukan layanan transaksi jual beli, hing-ga melewati waktu yang ditetap-kan dalam Perwali Nomor 25 tahun 2020, tentang  PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.

“Selama pelaksanaan PSBB transisi, yang paling sering melanggar aturan itu yakni Indomaret,”ungkapnya.

Baca Juga: Mahasiswa KKN UKIM Berbagi Bersama Masyarakat Rambatu

Diungkapkannya, Indomaret paling sering melakukan pelanggaran, waktu operasional. Dimana masih saja melakukan aktivitas berjualan hingga larut, padahal sudah dianjurkan untuk menutup gerai sesuai dengan aturan yang berlaku dalam masa PSBB.

“Sesuai aturan, mall, swalayan, toko itu batas waktu operasinya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIT, bahkan telah diperpanjang hingga 21.00 WIT malam. Tapi tetap saja, mereka masih beroperasi melewati waktu tersebut,” terangnya.

Ia juga menambahkan, dalam PSBB transisi tahap sembilan yang sedang berlangsung saat ini, juga kedapatan ada Indomaret yang beroperasi melebihi waktu yakni pukul 21.00 WIT. “Karena langsung kedapatan, makanya sudah kami lakukan penilangan,”katanya.

“Indomaret dalam pemberlakuan buka tutup toko di PSBB transisi tahap sembilan, juga kedapatan melanggar aturan waktu operasi. Indomaret selalu saja menjadi yang paling sering melanggar,” ungkap Luhukay. (Cr-6)