Akademisi: KPK Jangan Spekulatif
Nilai Gratifikasi Berbeda
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah menimbulkan spekulasi hukum dengan menentukan nilai gratifikasi berbeda yang dilakukan tersangka Ivana Kwelju kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Solisa.
JPU KPK dalam dakwaan Ivana menyebutkan, Ivana bersama dengan Liem Sin Tiong alias Tiong, pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 bertempat di rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa di Desa Lektama, Namrole memberi atau menjanjikan uang
Rp400.000.000 kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa, selaku Bupati Buru Selatan periode I tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Pemberian uang tersebut melalui Johny Rynhard Kasman, dengan maksud agar Tagop dapat membantu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.
Sementara itu dalam dakwaan JPU KPK untuk terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa disebutkan, terdakwa sebagai Bupati Buru Selatan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2021, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750.000,00 (dua puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh
Baca Juga: Dua Pelaku Penganiayaan di Depan Amplaz Diringkus PolisiSembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buru Selatan dan para rekanan/kontraktor pada Pemerintah Kabupaten Buru.
Dari rekanan, Tagop menerima uang sekitar Rp14.099.750.000,00 (empat belas milyar Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari para rekanan/kontraktor di Kabupaten Buru Selatan, dengan rincian sebagai berikut :
Tagop menerima uang dari Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2015 sampai 2017 total sebesar Rp3.950.000.000,00 (tiga miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) melalui Johny Rynhard Kasman.
Johny Rynhard Kasman adalah supir Tagop tetapi juga orang kepercayaan Tagop.
Menanggapi hal itu, akademisi Hukum Unpatti, George Leasa mengatakan, spekulasi hukum dilakukan jaksa KPK lantaran dalam dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Ivana Kwelju memberikan suap kepada Tagop sebesar 400 juta. Sedangkan dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Tagop Sudarsono Solisa, jaksa menyebutkan bahwa Tagop menerima uang dari rekanan yakni terdakwa Inana Kwelju melalui Johny Kasman sebesar Rp 3.950 miliar.
Sebagai orang yang telah mala melintang di dunia hukum, Leasa melihat nilai kerugian yang ditentukan jaksa KPK terhadap terdakwa Ivana Kwelju tidak wajar dan menimbulkan kebingungan baik bagi hakim maupun masyarakat.
Jika memang benar gratifikasi diberikan oleh kontraktor kepada tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa, maka seharusnya dalam dakwaan harus memiliki nilai yang sama agar nilai kerugian negara sebagai akibat dari gratifikasi itu betul-betul nyata.
“Yang namanya nilai gratifikasi mestinya sama dalam kedua dakwaan, nanti hakim pegang yang mana, yang dituntut kepada penerima nilainya miliaran sedangkan, pertanyaan sisa itu siapa yang berikan,” ungkap Tagop.
Diakuinya, jika terdapat perbedaan nilai gratifikasi maka menjadi kewajiban jaksa membuktikan dakwaan, karena tuntutan ada berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan dimana ditemukan.
Dikatakan, namun dalam teori nilai gratifikasi yang berbeda ini akan membingungkan hakim dalam menilai, apalagi jika hakim diperhadapkan dengan dua alat bukti yang berbeda untuk dua orang sebagai pelaku.
“Katakanlah pasal 55 adalah orang yang turut serta melakukan, mereka bersama karena gratifikasi harus ada dua orang pemberi dan penerima jadi kalau pemberi punya nilai lain dan penerima memiliki nilai lain bagaimana bisa terjadi,” Tegas Leasa .
Menurutnya, dengan adanya persoalan ini sebenarnya memperlihatkan Jaksa tidak mampu membuktikan bahwa nilai uang yang diserahkan dari terdakwa kepada mantan Bupati Buru Selatan, sebab harus ada konsistensi dan sinkron antara pemberi dengan penerima bukan sebaliknya berbeda antara satu dengan yang lain.
Leasa menegaskan, dengan adanya permasalahan ini maka harus menjadi perhatian hakim bahwa ada penilaian publik terhadap tuntutan yang diberikan dengan perbedaan nilai gratifikasi itu
Hakim Harus Jeli
Sementara itu, akademisi Hukum Unidar, Rauf Pelu meminta hakim harus jeli dalam memutuskan perkara ini, dengan membandingkan nilai suap yang diterima mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dari terdakwa Ivana melalui orang kepercayaannya itu.
Selain itu dengan melihat tuntutan 2,6 tahun kepada terdakwa Ivana, Pelu mengungkapkan, dari dugaan kasus yang disangkakan memang KPK memiliki kewenangan sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang dilakukan oleh terdakwa, jika tuntutan tersebut sudah maksimal 2,6 tahun.
Tetapi untuk memberikan efek jera terkadang diharapkan hukuman yang berat dan bukan hanya 2,6 tahun itu, dikarenakan terdakwa juga memiliki peranan dengan menyuap mantan Bupati Buru Selatan sehingga menyebabkan juga terjadinya tindak pidana korupsi itu.
“Kalau dilihat memang hukumannya itu harus berat ya, tetapi JPU KPK melihat pada fakta dan data yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga tuntutan 2,6 tahun itu sudah maksimal,” ujarnya singkat saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis. (21/7)
Dituntut 2,6 Tahun
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju, tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana 2,6 tahun penjara.
Wanita cantik ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap dengan memberikan sejumlah uang kepada Tagop untuk memuluskan pemberian proyek pembangunan di kabupaten tersebut.
Selain pidana badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.85.000.000 subsider 4 bulan penjara
Terdakwa dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KHUP.
Tuntutan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho Cs dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal secara virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/7),
Perbuatan suap tersebut, lanjut JPU juga diakui terdakwa melalui persidangan sebelumnya dimana terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Tagop melalui rekening Jhony Kasman (berkas terpisah). Kasman merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.
Kata JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa mengakui perbuatannya dipersidangan.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pekan depan, Kamis (28/7).
Beber Peran Ivana
Sebelumnya JPU KPK dalam dakwan membeberkan peran terdakwa Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju.
Peran Ivana itu dibeberkan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/6) siang.
Terdakwa Ivana Kwelju merupakan penyuap tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.
Terdakwa sendiri tidak hadir secara fisik di persidangan namun mengikuti proses sidang secara online dari Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK terdiri dari Taufiq Ibnugroho, Richard Marpaung, Titto Jaelani, Martopo Budi Santoso, Meyer V Simanjuntak, Muhamad Hadi, Agus Subagya, Tony Indra dan Fahmi Ari Yoga membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Ambon.
JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, Ivana bersama dengan Liem Sin Tiong alias Tiong, pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 bertempat di rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa di Desa Lektama, Namrole memberi atau menjanjikan uang
Rp400.000.000 kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa, selaku Bupati Buru Selatan periode I tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Pemberian uang tersebut melalui Johny Rynhard Kasman, dengan maksud agar Tagop dapat membantu terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.
Kata JPU KPK, terdakwa selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana berdasarkan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 7 Mei 2014 yang mana salah satu kegiatan PT Vidi Citra Kencana adalah bergerak di bidang konstruksi bangunan dan jalan.
Dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, terdakwa bekerjasama dengan Liem Sin Tiong yang mana Liem Sin Tiong mewakili terdakwa untuk berhubungan dengan Tagop maupun pihak Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Kemudian, dalam kegiatan sehari-hari diluar kedinasan, Tagop memiliki supir pribadi sekaligus orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard Kasman untuk mengurusi keperluan pribadi Tagop antara lain menerima transfer uang hingga penarikan uang di rekening milik Johny Rynhard Kasman, dan melakukan pembayaran kredit/cicilan Tagop.
Tagop meminta terlebih dahulu agar Liem Sin Tiong mentransfer uang sejumlah Rp200.000.000 ke rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Johny
Rynhard Kasman dan nantinya Liem Sin Tiong akan diberikan proyek pengerjaan Pembanguan Jalan Dalam Kota Namrole TA. 2015.
Bahwa atas permintaan Tagop tersebut kemudian Liem Sin Tiong memberitahukannya kepada terdakwa dengan maksud pemberian uang kepada Tagop menggunakan uang terdakwa dan nantinya perusahaan terdakwa yang akan mengerjakan proyek yang diberikan oleh Tagop.
JPU KPK mengatakan, terdakwa menyetujuinya sehingga pada tanggal 11 Februari 2015 terdakwa memberikan uang sebesar Rp200.000.000 kepada Tagop dengan cara mentransfer dari rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening Nomor Rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Johny Rynhard Kasman dengan keterangan yang berbunyi “DAK tambahan APBNP Bursel.
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2015, dilakukan tahapan pengumuman pemenang lelang paket Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole TA. 2015 yang akhirnya dimenangkan oleh perusahaan milik terdakwa dan pada tanggal 25 Agustus 2015
dilakukan penandatanganan kontrak nomor 614.21-16/SP/PPK/DPU-KBS/VIII/2015 dengan nilai kontrak Rp3.908.795.000,00.
Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2015, Tagop kembali meminta uang sebesar Rp200.000.000 kepada Terdakwa melalui Liem Sin Tiong, Terdakwa kembali menyanggupinya.
Selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada Tagop dan mentransfer sebesar Rp200.000.000 dari rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening atas nama Johny Rynhard Kasman, pada Bank BCA Nomor 5770435155 dengan keterangan yang berbunyi “U/ DAK TAMBAHAN sebagaimana permintaan Tagop.
JPU KPK menyebutkan, perbuatan terdakwa bersama Liem Sin Tiong memberi sesuatu berupa uang secara bertahap masing-masing Rp200.000.000,00 pada tanggal 11 Februri 2015 dan Rp200.000.000 pada tanggal 23 Desember 2015 dengan jumlah total
Rp400.000.000 kepada Tagop melalui Johny Rynhard Kasman, dimaksudkan agar terdakwa mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan. (S-20)
Tinggalkan Balasan