AMBON, Siwalimanews – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon diminta untuk memben­tuk tim investigasi di internal kampus, guna menelusuri dugaan ke­kerasan seksual yang diungkap Lembaga Pers Ma­hasiswa (LPM) Lintas.

Permintaan itu di­sampaikan Aliansi Jur­nalis Independen (A­JI) Ambon dan Ikatan Jur­nalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Malu­ku dalam rilisnya yang disampaikan ke redaksi Siwalima, Sabtu (19/3).

AJI dan IJTI menilai, pihak kampus hijau mestinya me­respon baik dugaan kekera­san seksual yang disampai­kan LPM Lintas dengan mem­bentuk tim investigasi secara internal.

“Artinya, pihak kampus tidak perlu merasa malu dengan adanya pemberitaan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah oknum dosen di lembaga tersebut,” ujar Joanny FM Pesulima, Koordi­nator Bidang Advokasi Kekerasan Seksual AJI Ambon.

Kata dia, pihak kampus harus mengapresiasi LPM Lintas karena telah berupaya mengungkap berba­gai dugaan kekerasan seksual yang selama ini disembunyikan.

Baca Juga: PLN Pastikan Ketersediaan Listrik di MTQ XXIX

Dikatakan, jika kampus abai dan tidak merespon ihwal tersebut, sama halnya dengan sedang melakukan pembiaran terhadapan tindakan amoral di lingkungan akademik.

“Mestinya pihak kampus IAIN Ambon merespon baik langkah yang dilakukan teman-teman di LMP Lintas. Artinya jika ada dugaan tin­dakan amoral di lingkup akademik, Kampus justru mencari tahu dugaan itu dengan cara membentuk tim di internal,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris IJTI Pengda Maluku, Muhammad Jaya Barends  menilai, dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang diung­kap LPM Lintas, sejatinya telah membantu IAIN Ambon dalam men­jalankan fungsi kontrol terhadap pedoman pencegahan dan penang­gulangan kekerasan seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), yang diterbitakan Kemente­rian Agama RI.

Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019. Dimana, Dirjen Pendi­dikan Islam Kementerian Agama telah mendorong PTKI di seluruh Indonesia, negeri maupun swasta, proaktif dalam mencegah fenomena kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Lembaga mestinya peka dengan adanya dugaan tersebut. Artinya harus diapresiasi karena LPM Lintas telah membantu IAIN Ambon secara kelembagaan menjalankan fungsi kontrol terhadap pedoman pence­gahan dan penanggulangan kekera­san seksual yang diterbitakan Ke­menterian Agama RI,” katanya.

Terlepas dari dugaan kekerasan seksual, AJI dan IJTI juga mendesak Lembaga IAIN Ambon, segera mendorong proses hukum tindakan premanisme yang dilakukan sejum­lah oknum mahasiswa terhadap dua anggota LPM Lintas di ruang redak­si. Karena tindakan tersebut, tidak dibenarkan dengan alibi apapun.

Pihak Kampus dalam hal ini rektor, tambah Barends, jangan membiarkan tindakan premanisme terjadi di lingkungan akademik. Karena Kampus adalah tempat untuk orang-orang mengenyang pendidikan, dan basis intelektual harus tertanam disitu. (S-05)