AJI & IJTI Desak IAIN Bentuk Tim Investigasi
AMBON, Siwalimanews – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon diminta untuk membentuk tim investigasi di internal kampus, guna menelusuri dugaan kekerasan seksual yang diungkap Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas.
Permintaan itu disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Maluku dalam rilisnya yang disampaikan ke redaksi Siwalima, Sabtu (19/3).
AJI dan IJTI menilai, pihak kampus hijau mestinya merespon baik dugaan kekerasan seksual yang disampaikan LPM Lintas dengan membentuk tim investigasi secara internal.
“Artinya, pihak kampus tidak perlu merasa malu dengan adanya pemberitaan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah oknum dosen di lembaga tersebut,” ujar Joanny FM Pesulima, Koordinator Bidang Advokasi Kekerasan Seksual AJI Ambon.
Kata dia, pihak kampus harus mengapresiasi LPM Lintas karena telah berupaya mengungkap berbagai dugaan kekerasan seksual yang selama ini disembunyikan.
Baca Juga: Mutiara Pattimura Wujudkan Kedaulatan Pangan bagi MasyarakatDikatakan, jika kampus abai dan tidak merespon ihwal tersebut, sama halnya dengan sedang melakukan pembiaran terhadapan tindakan amoral di lingkungan akademik.
“Mestinya pihak kampus IAIN Ambon merespon baik langkah yang dilakukan teman-teman di LMP Lintas. Artinya jika ada dugaan tindakan amoral di lingkup akademik, Kampus justru mencari tahu dugaan itu dengan cara membentuk tim di internal,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris IJTI Pengda Maluku, Muhammad Jaya Barends menilai, dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang diungkap LPM Lintas, sejatinya telah membantu IAIN Ambon dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), yang diterbitakan Kementerian Agama RI.
Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019. Dimana, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mendorong PTKI di seluruh Indonesia, negeri maupun swasta, proaktif dalam mencegah fenomena kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Lembaga mestinya peka dengan adanya dugaan tersebut. Artinya harus diapresiasi karena LPM Lintas telah membantu IAIN Ambon secara kelembagaan menjalankan fungsi kontrol terhadap pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual yang diterbitakan Kementerian Agama RI,” katanya.
Terlepas dari dugaan kekerasan seksual, AJI dan IJTI juga mendesak Lembaga IAIN Ambon, segera mendorong proses hukum tindakan premanisme yang dilakukan sejumlah oknum mahasiswa terhadap dua anggota LPM Lintas di ruang redaksi. Karena tindakan tersebut, tidak dibenarkan dengan alibi apapun.
Pihak Kampus dalam hal ini rektor, tambah Barends, jangan membiarkan tindakan premanisme terjadi di lingkungan akademik. Karena Kampus adalah tempat untuk orang-orang mengenyang pendidikan, dan basis intelektual harus tertanam disitu. (S-05)
Tinggalkan Balasan