AMBON, Siwalimanews –  Ahli waris pemilik lahan yang saat ini sementara dibangun Bandara Tepa, di Desa Imroing, kecamatan Babar, minta Pemerintah Kabupaten Maluku barat Daya untuk segara memberikan ganti untung kepada mereka.

Desak ini diungkapkan langsung keluarga Imasuly selaku ahli waris pemilik lahan tersebut saat mendatangi Komisi I DPRD Maluku guna meminta bantuan agar dapat memfasilitasi untuk pembayaran lahan tersebut.

“Tujuan  kami menyurati Komisi I, karena klie kami sudah 13 tahun perjuangkan haknya, tapi sampai sekarang belum juga tuntas dan kami kesini meminta DPRD lewat Komisi I agar dapat tegaskan ke pemkab khususnya Bupati MBD, untuk ambil langkah-langkah tegas selesaikan pembebasan lahan Bandara Tepa,” ujar Kuasa hukum keluarga Imasuly, Umar Ohoitenan kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rbau (29/3).

Keluarga Imasuly kata Umar, tidak menerima lahan mereka yang dijadikan bandara diganti rugi melainkan ganti untung, sebab sudah lama digunakan untuk fasilitas publik, namun  perjuangan klienya  agar mendapatkan hak mereka tidak didukung Kepala Desa Imroing, bahkan seolah-olah mempersulit mereka.

Pasalnya, sejak perencanaan pembangunan bandara ini di tahun 2010 lalu, keluarga Imasuly telah memperjuangkan hak-hak mereka, tetapi tidak kunjung ada solusi, sebaliknya Bupati MBD saat itu menyurati Menteri Perhubungan, terkait persiapan administrasi  pembangunan bandara.

Baca Juga: Pakai Sabu, Warga Surabaya Ini Divonis 1 Tahun Penjara

“Nah, isi surat itu oleh bupati menyatakan prinsipnya lahan sudah siap. Ketika ahli waris mengetahui surat tersebut, mereka komplain ke Pemkab MBD dan melalui Kades Imroing dijanjikan akan diurus administrasi bersama pemkab. Beliau berjanji keluarkan surat keterangan kepemilikan lahan adat keluarga Imasuly tetapi beralasan menunggu arahan bupati,” bebernya.

Kades Imroing lanjut Umar, kemudian secara diam-diam membuat surat tanda dukungan hibah lahan kepada Pemkab MBD untuk dibangun bandara, yang mengakibatkan reaksi penolakan dari warga sehingga berujung adanya surat pencabutan dukungan.

“Klien saya sangat mendukung program pemerintah untuk bangun bandara dan melalui forum terhormat ini kami harap Komisi I dapat mendorong Pemkab MBD, sehingga ada titik temu antara pemkab dan kliennya selaku pemilik lahan untk dilakukan ganti untung yang sempat ditawarkan sebesar Rp3 miliar.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra juga membenarkan, kalau perjuangan keluarga Imasuly mendapatkan ganti untung dari Pemkab MBD sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu.

“Mereka berjuang mencari keadilan, tapi sampai sekarang belum mendapat respon dari Pemkab MBD, makanya melalui kuasa hukum keluarga ini, mereka menyurati Komisi I untuk bantu memfasilitasi,” ucap Rumra.

Komisi I kata Rumra, minta keluarga untuk menyiapkan dokumen dan bukti-bukti kepemilikan lahan, untuk diserahkan kepada komisi, agar kedepan komisi dapat memback up persoalan lahan Bandara Tepa.(S-20)