AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap, Sudirman. Warga Surbaya ini merupakan terdakwa pengguna narkotika jenis sabu yang diamankan di jalan Sam Ratulangi oleh personel Ditnarkoba Polda Maluku, tepatnya di kawasan belakang Ambon Plaza pada 27 September 2022 lalu.

Amar putusan terdakwa ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Wilson Shriver di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/3). Dimana dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan menyimpan dan mengusai narkotika, serta menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara,” ucap Hakim Wilson Shriver saat membacakan amar putusannya.

Sementara hal-hal yang meringankan dalam amar putusan itu yakni, terdakawa bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah di hukum. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika.

Putusan majelis hakim ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ella Ubleuw yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Pencari Kerja ke Australia Wajib Bayar Rp85 Juta

Untuk diketahui, Sudirman warga Surbaya yang sementara ini bermukim di kecamatan sirimau Kota Ambon, berhasil diringkus Direktorat Narkotika Polda Maluku di tempat kerjanya yakni di Toko Alia Balakang Amplas, pada 27 September 2022 lalu.

Dari tangan terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0,12 gram serta alat bong yang dibuat dari kaca dan korek api.

Saat diinterogasi pria yang berprofesi sebagai tukang service lemari es ini mengaku, menggunakan barang haram tersebut untuk menghilangkan cape usai bekerja.(S-10)