AMBON, Siwalimanews – TW pria bejat pelaku pencabulan dan pemerkosa remaja berumur 13 tahun di salah satu desa di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini, harus nempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon, usai diciduk personel Satreskrim Polresta Ambon.

Mirisnya aksi bejat pelaku ini dilakukan berulang kali, sebelum akhirnya kepergok salah satu keluarga korban.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Moyo Utomo, kepada wartawan mengatakan, perbuatan berjat pelaku dilakukan pada tanggal 2 Juni lalu di dalam rumah korban.

Saat itu, korban yang sementara di depan rumah sambil makan permen, tiba tiba dihampiri pelaku. Pelaku yang kesetanan lalu menarik tangan korban ke dalam rumah secara paksa.

Korban sempat melawan, namun apa daya, tubuh mungilnya tak dapat terlepas dari predator yang sudah dirasuki nafsu bejat.

Baca Juga: Kamis, Tagop dan Kasman Diadili

“Sat itu korban tidak mau dan berontak, namun pelaku terus menarik hingga sampai di dapur. Korban mau berlari, namun pelaku duduk di depannya, sehingga korban tidak dapat lewat, nah pada saat itulah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mencabuli korban,” beber Utomo.

Aksi bejat pelaku ini baru terbongkar, setelah salah satu pihak keluarga korban memergoki pelaku sedang mencabuli korban.

“Aksi pelaku ini kepergok anggota keluarga korban yang terkejut melihat tersangka sedang mencabuli korban di depan pintu kamar mandi, dan langsung memarahi pelaku,” ungkap Utomo.

Mengetahui aksinya yang sudah ketangkap basah, pelaku sempat memeluk saksi dan mengemis agar tidak dilaporkan ke polisi, namun pihak keluarga tidak mentolelir perbuatan pelaku dan melaporkanya ke Polresta Pulau Ambon.

“Pelaku memeluk korban dan bilang maafkan beta jua, jang lapor beta polisi e, beta khilaf, karena keluarga tidak terima dan merasa kesal akhirnya langsung dilaporkan,” jelas Utomo.

Pasca mendapat laporan Tim Buser Polresta Ambon bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku pada keesokan harinya yakni, Sabtu (3/6) di rumahnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui pelaku telah melakukan perbuatan cabulnya sebanyak dua kali yakni, pada 20 Januari 2022 dan 2 Juni 2022, sedangkan persetubuhan juga sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.

“Perbuatanya berulang, cabul dua kali dan setubuh dua kali. Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, dimana penyidik menjeratnya dengan pasal pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Utomo. (S-10)