AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Pansus Penyertaan Modal DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang penyer­taan modal Perseroda Maluku Energi Abadi mengalami perubahan.

“Salah satu pasal dalam ran­per­da hasil fasilitasi yang menjadi persoalan terkait dengan penyer­taan modal terdapat dalam Bab II Pasal 2 ayat (1) yang menegaskan, jika besaran penyertaan modal mencapai seratus miliar rupiah,” jelas Afifuddin kepada wartawan di DPRD Maluku, Rabu (21/10).

Menurutnya, ketentuan tersebut berbesa dengan draf akhir pembahasan pansus dimana penyertaan modal hanya 25 persen dari modal dasar sebesar Rp 100 miliar atau Rp 25 miliar rupiah.

Kata Afifudin, modal dasar yang disepakati Rp 100 miliar tersebut telah dituangkan dalam ranperda tentang pembentukan BUMD Maluku Energi Abadi.

“Kita menyusun ranperda sesuai dengan PP itu kan 25 persen dari total modal dasar yang telah di­siapkan, hanya saja hasil konsul­tasi ada narasi yang disampaikan yang membutuhkan penafsiran,” ujarnya Afifudin.

Baca Juga: Toisutta Sesali Usulan Walikota Hapus Insentif Nakes

Narasi yang belum jelas terse­but, lanjut Afifudin, tim perumus perda menetapkan penyertaan modal Rp 100 miliar akan menim­bul­kan permasalahan, karena ten­tu modal dasar  bukan 100 miliar.

Karena itu, pansus telah menye­tujui untuk kembali ke rancangan sebelumnya secara khusus terkait dengan Bab II Pasal 2 ayat (1) yang menegaskan, jika besaran penyer­taan modal mencapai seratus miliar rupiah.

“Maka pikiran kita, kita kembali saja ke Bab II hasil kerja kita karena itu lebih relevan dan lebih dekat kebenaran, dari pada mengguna­kan intepretasi tim perumus pem­prov hasil konsul­tasi Kemendagri, sebab jika di­-maksudkan 100 miliar maka per­-da tentang pembentukan Perse­roda Maluku Energi Abadi, maka modal dasar itu harus naik dan itu tidak mungkin,” tandasnya.

Ditambahkan, Pansus akan melakukan konsultasi kembali dengan Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah.

“Kita tetapkan dengan hasil kita berdasarkan hasil kita setelah itu dikirim ke Kemendagri dan akan dikonsultasikan apakah yang dimaksud itu 25 atau 100 miliar,” cetusnya. (Cr-2)