AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Komisi III DPRD Maluku, Rofiq Afifudin mengatakan, Pemerintah Kota Ambon seha­rus­nya dalam lebih te­gas dalam pem­ber­la­kuan sanksi bagi pe­la­nggar pro­tokol ke­sehatan.

Menurutnya, PSBB transisi tahap XIII tetap berjalanjut  sehingga diharapkan kesadaran yang tinggi oleh semua warga Kota Ambon untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Yang dibutuhkan adalah kesa­daran masyarakat itu merupakan hal yang sangat penting dalam menja­lankan prokes,” ungkap Affifudin, kepada Siwalima, Selasa (12/1).

Dikatakan, tugas pemerintah adalah melakukan fungsi kontrol dalam melakukan pengawasan   .

“PSBB transisi tahap XIII ini men­dorong kita sebagai masyara­kat untuk sadar ada dalam situasi covid-19 dan situasi ini merupakan tang­gung jawab bersama sehi­ngga harus menjadi ca­tatan pen­ting untuk dapat memper­hatikan Prokes yang dianjurkan,” pintanya.

Baca Juga: Ricko Mahulette, Penumpang Berdarah Maluku di Sriwijaya Air

Politisi PPP ini juga meminta Pemkot harus melakukan evaluasi dalam PSBB transisi tahap XIII.

“Artinya,dalam transisi ke XIII, perlu dilakukan evaluasi jika keda­patan pemberlakuan sankski masih kelihatn longgar agar mas­yarakat bisa sadar untuk men­cegah tanggung jawab virus Covid-19 untuk lebih diutamakan pro­kesnya.” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kota Ambon sampai dengan saat ini masih berada pada peta zonasi orange, yang artinya secara otomatis PSBB transisi tahap XIII tetap akan berlanjut. Hal tersebut ditegaskan Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy.

Menurutnya, selama Kota Ambon masih berkutat pada peta zonasi yang sama dan tidak ada peru­bahan yang cukup signifikan dan membawa Kota Ambon menuju zona Kuning, maka PSBB Transisi akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Sambung terus toh dengan sanksi yang sama, tetap sepan­jang Ambon masih dalam zona orange tetap itu kita akan melak­sanakan pembatasan terus,” papar Louhenapessy kepada war­tawan di halaman parkiran Balai Kota Ambon, Senin (11/1).

Louhenapessy mengung­kap­kan, memasuki PSBB Transisi tahap XIII ini, aturan yang sama masih berlaku yakni pemberlakuan jam operasional kuliner malam yang berakhir di pukul 23:00 WIT, gerai moderen yang tetap tutup di pukul 21:00 WIT, supermarket yang tetap ditutup pada puki 21:00 WIT, dan penerapan 4M yang semakin diperketat.

Dijelaskan, masuk PSBB Tran­sisi tahap XIII Pemkot dalam hal ini Satgas Covod-19 Kota Ambon, akan lebih perketat peng­awasan pada lokasi-lokasi atau kegiatan yang memiliki potensi timbulnya klaster baru dite­ngah warga masyarakat Kota Ambon.

“Ya terutama untuk potensi-potensi timbulnya klaster baru itu misalnya kalau pesta-pesta, yang memang sangat kita berikhtiar itu acara duka itu yang memang harus kita pertim­bangkan betul itu, karena itu memang kita harus sedapat mungkin itu diha­rapkan seluruh orang yang melayat harus memakai masker,” bebernya.

Lanjut politisi Golkar tersebut mengungkapkan, langkah itu diam­bil sebab sangat sulit dalam mengatur jarak ketika berada pada kegiatan-kegiatan dimaksud.

“Karena mengatur jarak itu kadang-kadang emosional agak susah tapi paling tidak itu memakai masker untuk itu,” kata Louhena­pessy.

Dirinya menambahkan, apabila ke­adaan membaik maka langkah tersebut dengan sendirinya akan disesuaikan dengan keadaan.

Sementara itu, juru bicara Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, yang ditemui pada tempat berbeda mengungkapkan sampai dengan saat ini Kota Ambon masih berada pada peta zonasi orange dengan total skor mencapai 2.07.

Oleh sebab itu, diakuinya PSBB transisi tahap XIII tetap berlanjut dengan tetap melaksanakan ope­rasi yus­tisi guna mengedukasi masyara­kat, terkait dengan pene­rapan protokol kesahatan yang sangat penting agar terhindar dari bahaya penyebaran Covid-19. (S-51)