AMBON, Siwalimanews – Lantaran mengkonsumsi minu­man keras (Miras), Yohanes, pemu­da Mangga Dua ini tewas dianiaya Jefri (23) yang adalah temannya.

Tindak pidana penganiayaan yang merengut nyawa ini terjadi di kamar kost milik korban di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, tepatnya di belakang Kampus PGSD Unpatti pada, Jumat (31/12).

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan pers di Mapolresta Ambon, Selasa (12/1) menjelaskan, pe­ristiwa tersebut terjadi saat korban dan pelaku sama-sama mengkon­sumsi minuman keras di kost milik korban pada malam pergantian tahun.

Keduanya yang sudah dalam kon­disi mabuk berat kemudian terlibat cekcok, yang berbuntut pemukulan yang dilakukan oleh korban ter­hadap pelaku.

Pelaku yang tidak terima kemudian mengambil sebilah parang dan menusuk korban sebanyak 11 kali, sehingga membuat korban lang­sung tewas di lokasi kejadian. “Korban mukul duluan, usai mukul korban naik ke kamarnya dilantai II kost, nah pelaku yang tidak terima ambil sebilah parang, kemudian menyusul korban di lantai II dan menusuk korban sebanyak 11 kali,” jelas Kapolresta.

Usai melakukan penusukan hi­ngga menyebabkan korban mening­gal dunia, tak lama kemudian pelaku langsung dapat diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuataanya, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rutan Polresta Ambon. (S-45)