Affifudin Minta Pemkot Tegas dalam Berlakukan Sanksi
AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Komisi III DPRD Maluku, Rofiq Afifudin mengatakan, Pemerintah Kota Ambon seharusnya dalam lebih tegas dalam pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, PSBB transisi tahap XIII tetap berjalanjut sehingga diharapkan kesadaran yang tinggi oleh semua warga Kota Ambon untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Yang dibutuhkan adalah kesadaran masyarakat itu merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan prokes,” ungkap Affifudin, kepada Siwalima, Selasa (12/1).
Dikatakan, tugas pemerintah adalah melakukan fungsi kontrol dalam melakukan pengawasan .
“PSBB transisi tahap XIII ini mendorong kita sebagai masyarakat untuk sadar ada dalam situasi covid-19 dan situasi ini merupakan tanggung jawab bersama sehingga harus menjadi catatan penting untuk dapat memperhatikan Prokes yang dianjurkan,” pintanya.
Baca Juga: Lekipiouw: Walikota Keliru tak Konsultasi KASNPolitisi PPP ini juga meminta Pemkot harus melakukan evaluasi dalam PSBB transisi tahap XIII.
“Artinya,dalam transisi ke XIII, perlu dilakukan evaluasi jika kedapatan pemberlakuan sankski masih kelihatn longgar agar masyarakat bisa sadar untuk mencegah tanggung jawab virus Covid-19 untuk lebih diutamakan prokesnya.” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kota Ambon sampai dengan saat ini masih berada pada peta zonasi orange, yang artinya secara otomatis PSBB transisi tahap XIII tetap akan berlanjut. Hal tersebut ditegaskan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Menurutnya, selama Kota Ambon masih berkutat pada peta zonasi yang sama dan tidak ada perubahan yang cukup signifikan dan membawa Kota Ambon menuju zona Kuning, maka PSBB Transisi akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Sambung terus toh dengan sanksi yang sama, tetap sepanjang Ambon masih dalam zona orange tetap itu kita akan melaksanakan pembatasan terus,” papar Louhenapessy kepada wartawan di halaman parkiran Balai Kota Ambon, Senin (11/1).
Louhenapessy mengungkapkan, memasuki PSBB Transisi tahap XIII ini, aturan yang sama masih berlaku yakni pemberlakuan jam operasional kuliner malam yang berakhir di pukul 23:00 WIT, gerai moderen yang tetap tutup di pukul 21:00 WIT, supermarket yang tetap ditutup pada puki 21:00 WIT, dan penerapan 4M yang semakin diperketat.
Dijelaskan, masuk PSBB Transisi tahap XIII Pemkot dalam hal ini Satgas Covod-19 Kota Ambon, akan lebih perketat pengawasan pada lokasi-lokasi atau kegiatan yang memiliki potensi timbulnya klaster baru ditengah warga masyarakat Kota Ambon.
“Ya terutama untuk potensi-potensi timbulnya klaster baru itu misalnya kalau pesta-pesta, yang memang sangat kita berikhtiar itu acara duka itu yang memang harus kita pertimbangkan betul itu, karena itu memang kita harus sedapat mungkin itu diharapkan seluruh orang yang melayat harus memakai masker,” bebernya.
Lanjut politisi Golkar tersebut mengungkapkan, langkah itu diambil sebab sangat sulit dalam mengatur jarak ketika berada pada kegiatan-kegiatan dimaksud.
“Karena mengatur jarak itu kadang-kadang emosional agak susah tapi paling tidak itu memakai masker untuk itu,” kata Louhenapessy.
Dirinya menambahkan, apabila keadaan membaik maka langkah tersebut dengan sendirinya akan disesuaikan dengan keadaan.
Sementara itu, juru bicara Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, yang ditemui pada tempat berbeda mengungkapkan sampai dengan saat ini Kota Ambon masih berada pada peta zonasi orange dengan total skor mencapai 2.07.
Oleh sebab itu, diakuinya PSBB transisi tahap XIII tetap berlanjut dengan tetap melaksanakan operasi yustisi guna mengedukasi masyarakat, terkait dengan penerapan protokol kesahatan yang sangat penting agar terhindar dari bahaya penyebaran Covid-19. (S-51)
Tinggalkan Balasan