AMBON, Siwalimanews – Panitia seleksi terbuka pe­ngisian jabatan Sekretaris Kota Ambon menerapkan standar gan­da pada seleksi calon sekot. Di satu sisi syarat ketentuan jabatan berlaku bagi seluruh calon, se­mentara disisi lain pansel sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima di Pemkot Ambon menye­butkan, hasil seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas, terdapat satu calon yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat yakni Rulen Evrien Pur­miasa lantaran berusia 56 tahun 9 bulan.

Pengumuman Purmiasa tidak lolos atau tidak memenuhi syarat itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: 11/PANSEL/PKA/X/2021.

Menariknya, Pansel menggu­gur­kan Purmiasa dengan alasan ad­ministrasi terkait persyaratan ja­batan yakni usia maksimal 56 ta­hun pada saat pelantikan, semen­tara dari tujuh calon terdapat Joy Adriaansz yang dari sisi persya­ratan jabatan Kadis Kominfo Kota Ambon itu belum memenuhi syarat.

Penelusuran Siwalima, Joy be­lum memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara komulatif paling kurang selama lima tahun, sebagaimana disyaratkan.

Baca Juga: Adriaansz: Vaksin di Mall Setelah 14 Oktober

Selain itu, Joy juga belum mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat II bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon IIb.

Terkait gugurnya Purmiasa dan lolosnya Joy, Hengky Sirait salah satu pansel yang dikonfirmasi semalam mengatakan, persoalan administrasi calon menjadi urusan kepegawaian dalam hal ini Pemkot Ambon.

Pansel itu kan untuk menguji ka­lau yang sudah penuhi persya­ratan. Kalau adminsitrasi, kese­hatan itu masih urusan kepegawaian. Itu bukan ranah pansel, masih rumah tangga pemkot. Makanya SK itu diteken Sadali Ie. Nanti sudah memenuhi segala macam persyaratan baru pansel bergerak. Masalah teknis kami tidak mencampurinya,” kata Sirait melalui telepon selulernya.

Pernyataan Sirait sangat bertentangan kriteria atau persyaratan yang diajukan panitia seleksi terbuka pengisian jabatan Sekot Ambon. Pasalnya kalau internal masalah pemkot, patut dipertanyakan kenapa Purmiasa gugur dan Joy bisa lolos melenggang.

Diguga kuat ada indikasi kebijakan atau kepentingan ganda yang bertentangan dengan kriteria yang ditentukan pansel.

Kepala BKD Kota Ambon, Benny Selanno yang dikonfirmasi semalam tidak berhasil lantaran telepon selulernya tidak aktif, begitupun dengan Ketua Pansel, Sadli Ie.

Harus Objektif

Dihubungi terpisah, Rulien Evrien Purmiasa kepada Siwalima berharap Pansel dalam seleksi ke depannya harus objektif. Menurutnya, usia 56 tahun itu memang merupakan kriteria. Tapi ada contoh kasus Sekwan SBB.

“Kenapa saya maju, karena memang saya baca peluang, ada testimoni Sekwan SBB itu hampir mau 57 tahun. Nah, kalau persyaratan harus 56 tahun saat pelantikan itu bagimana ya. Ditempat lain saja bisa. Tapi kembali kepada objektivitas pansel. Jabatan itu sarana untuk mengabdi. Tapi diharapkan kedepannya harus objektif. Pansel harus objektif,” ungkap Purmiasa.

Hindari Kepentingan

Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara (LPPNRI) Maluku, Minggus Talabessy berharap pansel menghindari kepentingan tertentu. Para calon yang mendaftarkan diri harus diseleksi sesuai dengn kriteria yang sudah ditetapkan.

Talabessy mengatakan, se­-lek­si Sekot ini menjadi tanggung jawab pansel, sehingga mereka berperan penting dalam melihat calon yang tepat untuk nantinya menggantikan posisi AG Latuheru.

“Saya kira pansel harus betul-betul bekerja dengan baik. Kalau tidak memenuhi syarat diloloskan, patut diduga ada apa dengan pansel,” kata Talabessy.

Ia berpesan kepada calon sekot yang secara ketentuan tidak memenuhi syarat tapi memaksakan diri lantaran didorong oleh kepentingan untuk jangan bermain api.

“Jadi saya mau berpesan supaya, para pejabat yang sebetulnya sudah tahu bahwa mereka tidak akan lolos jangan bermain-main atau sengaja untuk menyatakan diri untuk mencalonkan diri. Saatnya nanti akan diketahui kredibilitas yang bersangkutan,” ujarnya.

Talabessy berharap proses seleksi tidak menyalahi aturan Pansel diminta lebih jeli dalam melaksanakan proses seleksi.

Untuk diketahui, calon sekot harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya, Warga Negara Indonesia dan Bersatu Sebagai Pegawai Negeri Sipil; memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana/Diploma IV; Memiliki pangkat atau golongan ruang minimal pembina Tk. I (IV/b).

Selain itu, calon juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun; Memiliki kompentensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesui satandar/deskripsi kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Sedang atau pernah mendu­duki jabatan minimal pimpinan tinggi Pratama esalon II.b/jabatan fungsional jenjang ahli utama; Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik

Saat ini tersisa enam calon Sekot Ambon yakni Enrico Matitaputty, Semuel Huwae, Agus Ririmase, Yakop Sillano, Joy Adriaansz dan Steven Patty. (S-52)