AMBON, Siwalimanews – Deputi I Kantor Staf Kepresi­denan, Febry Calvin Tetelepta me­ngatakan awalnya proyek Konsul­tan Ambon New Port dikerjakan dengan menggunakan APBN tapi kini menggunakan skema kerja sama perintah dan badan usaha (KPBU).

Sebelumnya diberitakan, Kemen­terian Perhubungan membatalkan proses tender jasa konsultasi mana­jemen konstruksi pada proyek Ambon New Port, dengan alasan tidak teralokasinya anggaran.

Pembatalan tersebut tertuang da­lam dokumen resmi yang dicetak di­atas kop surat Kementerian Perhu­bu­ngan yang copiannya diterima Siwalima, Sabtu (9/10), tentang  PENGUMUMAN PEMBATALAN TENDER/SELEKSI, Nomor: PM.03/MK-NEW AMBON/BLPPBMN/X/2021.

Kepada Siwalima, Selasa (12/10) Febry mengatakan, dengan beredar­nya surat tersebut, telah terjadi salah persepsi di tengah masyarakat.

“Bukan tidak ada anggaran, ini salah persepsi. Itu terjadi perubahan skema pembiayaan. Jadi awalnya, skema pembiayaan adalah murni APBN tetapi presiden sudah instruksikan bahwa perubahan terjadi dari APBN menjadi KPBU.” tandasnya.

Baca Juga: Thio: Lahan Belum Beres!

Dijelaskan, sebelumnya dalam surat Menteri Keuangan yang keluar tertanggal 19 Agustus 2021 akhirnya membatalkan sebuah proses konstruksi dan konsultan yang berasal dari APBN.

“APBN itu hanya ada pada pembebasan lahan makanya ada dua pelabuhan yang dibatalkan yakni Ambon New Port dan Pelabuhan New Palembang di Tanjung Carat, sehingga surat Menteri Keuangan tanggal 19 Agustus 2021 Nomor: S-196/MK.2/21 itu menyatakan bukan ada dana tetapi terjadi mengalihan skema pembiayaan, yang dulu awalnya full APBN menjadi KPBU, itu sebuah kebijakan terobosan daripada pemerintahan Jokowi terhadap program-program  infrastruktur yang strategis,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, agenda untuk Ambon New Port tetap jalan tetapi dengan skema KPBU karena yang didanai murni dari APBN hanyalah dana untuk pembebasan lahan.

Febry lalu mempertanyakan adanya Surat berkop Kementerian Perhubungan yang ditandatangani tanggal 8 Oktober 2021, terkait Pengumuman Pembatalan Tender/Seleksi, Nomor: PM.03/MK-NEW AMBON/BLPPBMN/X/2021.

Dalam surat pembatalan yang ditandatangani tanggal 8 Oktober 2021, dikatakan tidak tersedianya anggaran menjadi sebab utama pembatalan tersebut.

Adapun pagu Anggaran proyek yang dibatalkan tersebut senilai Rp22.203.333.460.

Dalam pengumuman pembatalan itu dijelaskan bahwa, sehubungan dengan Surat dari Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Selaku Kepala UKPBJ Kementerian Perhubungan Nomor: PL.103/I/13/UKPBJ.PHB-2021 tanggal 06 Oktober 2021 perihal Penetapan pemenang disebutkan bahwa “berdasar surat dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon Nomor :AL.301/2/5/KSOP.ABN-2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal Tanggapan Konfirmasi Proses Tender Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi. Pembangunan Pelabuhan New Ambon bahwa substansi dari surat tersebut adalah menyatakan proses tender tidak mengikat pada Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Pelabuhan New Ambon tidak dapat diproses lanjut/tidak dapat dilaksanakan karena tidak adanya ketersediaan Pagu Anggaran dan Berita Acara.

Dituntaskan

Sementara itu, Komisi I DPRD Maluku meminta Pemerintah Provinsi Maluku melalui tim persiapan pengadaan tanah, untuk segera menuntaskan polemik lahan yang terjadi di Dusun Batu Naga, Ujung Batu dan Batu Dua, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi I Amir Rumra, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I, Pemprov dan kuasa hukum masyarakat tiga dusun terdampak, Senin (11/10).

Dijelaskan, salah satu yang menjadi alasan polemik yang terjadi karena adanya kekhawatiran masyarakat jika nantinya hak-hak masyarakat tidak dihargai dan dihormati sebagaimana yang terjadi dalam kasus pembebasan lahan PLTU.

Kekhawatiran masyarakat ini terjadi akibat adanya sosialisasi yang tidak sampai kepada masyarakat baik oleh Pemerintah Provinsi Maluku, maupun oleh kepala Pemerintah Negeri Wai melalui Kepala-Kepala Dusun tersebut, sehingga perlu dilakukan langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kita tadi sudah dengar langsung dari ketua tim persiapan pengadaan tanah Ambon New Port dan ternyata masalah ini terletak pada sosialisasi yang tidak maksi­-mal dilakukan oleh Pemerintah Provinsi maupun pemerintah desa, maka kami minta pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik ini agar tidak berlarut-larut dalam masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, walaupun tugas pemerintah Provinsi Maluku hanya melakukan fasilitasi dan tidak berwenang menentukan harga tanah, tetapi Pemerintah Provinsi Maluku harus juga berjuang untuk pembebasan lahan masyarakat dengan harga yang sesuai dari aspek kemanusiaan.

“Apalagi, Ambon New Port merupakan proyek pemerintah pusat sehingga Pemerintah Provinsi Maluku tidak perlu memperhitungkan anggaran karena anggaran yang nantinya diperuntukkan bagi pembangunan proyek strategis nasional merupakan anggaran pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Maluku, Jantje Wenno, sudah  meminta Pemprov Maluku untuk tidak mengorbankan rakyat dengan mengatasnamakan proyek strategis nasional, seperti pembangunan Ambon New Port.

“Memang untuk mendapatkan kepastian soal harga itu harus ada perhitungkan dari KJJP dan tim apprasial, tetapi paling tidak sudah ada rujukan seperti misalnya pembebasan lahan PLTU di sekitar situ, yang kira-kira Rp500 ribu. Itu bisa dijadikan sebagai rujukan, apalagi anggaran pembebasan lahan itu dari APBN,” kata Wenno kepada Siwalima, Kamis (7/10)

Menurut politisi Perindo ini, dalam rapat paripurna APBD, dia sudah yang meminta supaya hal ini mendapat perhatian serius Pemprov. “Dalam rapat paripurna APBD, beta termasuk anggota DPRD yang meminta supaya hal ini mendapatkan perhatian dari Pemprov. Harga lahan yang ditentukan yang wajarlah,” jelas Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku.

Dikatakan, Pemprov Maluku jangan mengorbankan rakyat dengan harga lahan yang berada di bawah standar, apalagi ini proyek nasional yang walaupun untuk kepentingan masyarakat Maluku, tetapi rakyat tidak boleh rakyat menjadi korban.

“Kita membutuhkan proyek nasional itu untuk kepentingan masyarakat Maluku, tetapi Jangan ini berpikir ini ganti rugi tetapi ini ganti untung. Kalau di Jawa setelah ganti untung orang-orang bisa serbu dealer mobil, ya mungkin kita di sini bisa beli motorlah. Itu wajar saja. Kalau Rp50 ribu mau jadi apa rakyat,” tegasnya.  (S-16)