Ada Sekolah di Galunggung Lakukan Proses Belajar Mengajar
AMBON, Siwalimanews – Meskipun Kota Ambon saat ini masih zona merah, tetapi ada sekolah yakni SDN 40 Galunggung Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon nekat melakukan proses belajar mengajar dan mengundang murid ke sekolah.
Kegiatan proses belajar mengajar itu tertangkap tangan petugas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Jumat (18/9) lalu. Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Ambon, Mery Mairuhu mengaku proses belajar mengajar di SDN 40 Galunggung itu sudah berlangsung selama tiga hari.
“Ketika petugas turun ke sekolah itu, ruang kelas dikunci guru dari dalam. Saat petugas Gustu sambangi sekolah, kedapatan memang sementara proses pembelajaran tetapi tidak menggunakan seragam dan banyak anak-anak yang tidak bermasker,” tutur Mairuhu kepada Siwalima melalui telepon selulernya Kamis (23/9).
Mairuhu mengaku, informasi adanya proses belajar mengajar itu setelah sebagian orang tua murid melapor ke gustu karena tidak mau anak mereka ke sekolah lantaran takut terinfeksi corona.
“Ada informasi dari guru itu anak harus ke sekolah karena mau mengikuti tes caturwulan untuk try out. Tapi orang tua murid takut anaknya covid, jadi tidak izinkan anak ke sekolah,” kata Mairuhu.
Baca Juga: DKP: Dua PPI Belum Diserahkan ke ProvinsiSementara itu Kepala Badan Kepegawaian Kota Pemerintah Kota Ambon Benny Selanno yang juga selaku koordinator pemantauan sejumlah aktivitas di tempat kerja untuk petugas Ops Gustu mengungkapkan, ketika dirinya menerima laporan terse-but, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan sesuai dengan sejumlah ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
“Saya terima laporan itu oleh karena itu saya perlu bukti dari tim gugus. Tentunya terlepas dari masalah gugus, saya punya tanggung jawab untuk menertibkan aparatur saya yang melanggar perintah pejabat pembina kepegawaian,” jelas Selanno.
Ditanya soal sanksi apa yang akan diberikan kepada guru SDN 40 Galunggung yang ngotot melakukan belajar mengajar di sekolah itu, Selanno dengan tegas mengatakan sanksi tegas akan diberikan kepada guru yang bersangkutan.
“Tentunya guru-guru ini kalau analisa saya mereka berani ini karena perintah kepala sekolah. Nah kepala sekolah berani karena apa begitu kok berani sekali dia, ini termasuk pelanggaran disiplin ASN,” tegas Selanno. (Mg-6)
Tinggalkan Balasan