AMBON, Siwalimanews – Terhitung tujuh tahun sudah, sekitar 4.000 costumer yang meru­pakan masyarakat berpenghasilan rendah, telah berproses untuk men­dapatkan rumah murah melalui program sejuta rumah murah yang ber­lokasi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, tidak mendapat keje­lasan apapun.

Program yang dijalankan oleh Betty Pattikaihatu selaku pengem­bang itu, awalnya diminati hingga akhirnya, sekitar 4.000 MBR yang ingin memiliki rumah murah memilih menyetor sejumlah anggaran seba­gai admini­strasi, yakni sebesar Rp. 1,4 juta kali 4.000 per kepala keluar­ga, ditambah sekitar 400 kepala ke­luarga diantara­nya yang telah me­nyetor Rp 20-30 juta sebagai tanda jadi yang dihitung untuk mengu­rangi pembayaran harga rumah tersebut.

Namun hingga kini, semuanya nihil. Ribuan kepala keluarga itu harus kehilangan uang yang jika ditotalkan bisa mencapai hampir Rp. 10 miliar, dan rumahpun tidak disediakan oleh pengembang.

Persoalan ini berulang kali diadu­kan ke DPRD Provinsi Maluku dan juga Kota Ambon, bahkan hingga dibawah ke ranah hukum, dan diketahui Betty Pattikaihatu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon, sejak 2017 namun tidak pernah ditahan, sehi­ngga persoalan ini tidak mendapat titik terang.

Pada Juni 2023 ini, persoalan ini kembali diadukan ke DPRD Kota Ambon. Namun hingga tiga kali diundang, yang bersangkutan tidak kunjung hadir.

Baca Juga: Korban Hilang di Perairan Nama Timur Belum Ditemukan

Terkait hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikjuluw, kepada Siwalima, di Bai­leo Rakyat Belakang Soya, Selasa (20/6) mengatakan, masalah ini sebenarnya menjadi kewenangan DPRD Provinsi Maluku, dan posisi DPRD Ambon, hanya perlu menge­tahui soal ijin pembangunan yang diberikan oleh Pemkot Ambon ke pihak pengembang.

“Berulang kali, Betty Pattykaihatu diundang komisi III untuk mem­bahas duduk permasalahan ini, na­mun sebagai pimpinan PT. Lestari Pembangunan Jaya, dia tidak pernah hadir. Makanya sampai saat ini kita tidak pernah tahu titik dari persoalan itu seperti apa. Yang kita tahu hanya konsumen merasa dirugikan, lebih dari itu tidak, karena tidak ada keterbukaan dari pengembang ke konsumen dan hal teknis lainnya soal penyelesaian perogram itu, belum diketahui DPRD,” jelasnya.

Pihaknya meminta, mestinya Betty hadir untuk menjelaskan persoalan dimaksud.

Sebelumnya, konsumen mengge­lar aksi damai di Gedung DPRD Maluku dan bertemu dengan DPRD Ambon beberapa waktu lalu. Pen­demo juga membacakan poin tuntu­tan yakni: satu, kami mohon ban­tuan bapak/ibu Anggota DPRD untuk segera menyelesaikan masalah peru­mahan bersubsidi ini dan segera memanggil pengembang Betty Pattikaihatu untuk bertemu dengan MBR di Kantor DPRD. Dua, sudah kesekian kali kami datang dan menanyakan hal perumahan ini dan sampai sejauh ini tidak ada perkem­bangannya. Tolong Bpk/lbu berikan penjelasannya. tiga, tahun 2022 kami sudah berproses sampai di Jakarta dan sudah diputuskan dalam Rapat Banggar untuk penyelesaian peru­ma­han di Maluku ini, tapi dalam realisasinya kenapa macet sampai saat ini. empat, kami sudah mem­bayar kepada pengembang dalam hal Ini PT.Lestari Pembangunan Jaya dengan Direkturnya Ibu Betty Pattikaihatu sebanyak 1.000-an per kepala keluarga masing masing Rp. 20.000.000 sampai Rp. 30.000.000. Lima, kami minta supaya Pemerintah dan DPRD untuk segera merespon masalah ini. Dan jika dalam waktu 3×24 jam tidak diindahkan maka kami akan kembali dengan jumlah masyarakat yang lebih banyak. Karena masyarakat yang mendaftar dan telah membayar semua Administrasi terkait perumahan ini sudah kurang lebih 4.000an kepala keluarga. (S-25)