7 Tahun, 4.000 Costumer Program Sejuta Rumah Tawiri tak Jelas
AMBON, Siwalimanews – Terhitung tujuh tahun sudah, sekitar 4.000 costumer yang merupakan masyarakat berpenghasilan rendah, telah berproses untuk mendapatkan rumah murah melalui program sejuta rumah murah yang berlokasi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, tidak mendapat kejelasan apapun.
Program yang dijalankan oleh Betty Pattikaihatu selaku pengembang itu, awalnya diminati hingga akhirnya, sekitar 4.000 MBR yang ingin memiliki rumah murah memilih menyetor sejumlah anggaran sebagai administrasi, yakni sebesar Rp. 1,4 juta kali 4.000 per kepala keluarga, ditambah sekitar 400 kepala keluarga diantaranya yang telah menyetor Rp 20-30 juta sebagai tanda jadi yang dihitung untuk mengurangi pembayaran harga rumah tersebut.
Namun hingga kini, semuanya nihil. Ribuan kepala keluarga itu harus kehilangan uang yang jika ditotalkan bisa mencapai hampir Rp. 10 miliar, dan rumahpun tidak disediakan oleh pengembang.
Persoalan ini berulang kali diadukan ke DPRD Provinsi Maluku dan juga Kota Ambon, bahkan hingga dibawah ke ranah hukum, dan diketahui Betty Pattikaihatu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon, sejak 2017 namun tidak pernah ditahan, sehingga persoalan ini tidak mendapat titik terang.
Pada Juni 2023 ini, persoalan ini kembali diadukan ke DPRD Kota Ambon. Namun hingga tiga kali diundang, yang bersangkutan tidak kunjung hadir.
Baca Juga: Korban Hilang di Perairan Nama Timur Belum DitemukanTerkait hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikjuluw, kepada Siwalima, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (20/6) mengatakan, masalah ini sebenarnya menjadi kewenangan DPRD Provinsi Maluku, dan posisi DPRD Ambon, hanya perlu mengetahui soal ijin pembangunan yang diberikan oleh Pemkot Ambon ke pihak pengembang.
“Berulang kali, Betty Pattykaihatu diundang komisi III untuk membahas duduk permasalahan ini, namun sebagai pimpinan PT. Lestari Pembangunan Jaya, dia tidak pernah hadir. Makanya sampai saat ini kita tidak pernah tahu titik dari persoalan itu seperti apa. Yang kita tahu hanya konsumen merasa dirugikan, lebih dari itu tidak, karena tidak ada keterbukaan dari pengembang ke konsumen dan hal teknis lainnya soal penyelesaian perogram itu, belum diketahui DPRD,” jelasnya.
Pihaknya meminta, mestinya Betty hadir untuk menjelaskan persoalan dimaksud.
Sebelumnya, konsumen menggelar aksi damai di Gedung DPRD Maluku dan bertemu dengan DPRD Ambon beberapa waktu lalu. Pendemo juga membacakan poin tuntutan yakni: satu, kami mohon bantuan bapak/ibu Anggota DPRD untuk segera menyelesaikan masalah perumahan bersubsidi ini dan segera memanggil pengembang Betty Pattikaihatu untuk bertemu dengan MBR di Kantor DPRD. Dua, sudah kesekian kali kami datang dan menanyakan hal perumahan ini dan sampai sejauh ini tidak ada perkembangannya. Tolong Bpk/lbu berikan penjelasannya. tiga, tahun 2022 kami sudah berproses sampai di Jakarta dan sudah diputuskan dalam Rapat Banggar untuk penyelesaian perumahan di Maluku ini, tapi dalam realisasinya kenapa macet sampai saat ini. empat, kami sudah membayar kepada pengembang dalam hal Ini PT.Lestari Pembangunan Jaya dengan Direkturnya Ibu Betty Pattikaihatu sebanyak 1.000-an per kepala keluarga masing masing Rp. 20.000.000 sampai Rp. 30.000.000. Lima, kami minta supaya Pemerintah dan DPRD untuk segera merespon masalah ini. Dan jika dalam waktu 3×24 jam tidak diindahkan maka kami akan kembali dengan jumlah masyarakat yang lebih banyak. Karena masyarakat yang mendaftar dan telah membayar semua Administrasi terkait perumahan ini sudah kurang lebih 4.000an kepala keluarga. (S-25)
Tinggalkan Balasan